5 Raperda Dibahas Bapemperda dengan Pemkab Brebes, Salah Satunya Terkait Perlindungan Tenaga Kerja

5 Raperda Dibahas Bapemperda dengan Pemkab Brebes, Salah Satunya Terkait Perlindungan Tenaga Kerja

Ketua Bapemperda (depan sendirian) saat memimpin RDP di ruang Komisi II DPRD Brebes.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Brebes menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat komisi II DPRD setempat, Senin 22 Januari 2024. Saah satu yang dibahas terkait perlindungan tenaga kerja.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Warsudi beserta jajaran DPRD Kabupaten Brebes. Di antaranya, Mustolah dan Zubaidah. 

Dalam hal ini, Ketua Bapemperda menyampaikan agenda rapat kali ini merupakan lanjutan pembahasan penyusunan lima Raperda. Di antaranya, rencana tata ruang wilayah tahun 2024-2044.

Kemudian, Raperda perlindungan pekerja lokal dan pekerja migran Indonesia (PMI). Raperda Penyertaan modal BUMD Percetakan. Raperda perubahan SOTK dan Perubahan Badan Hukum Bank Brebes menjadi PT. Dalam RDP, Bapemperda mengundang pejabat Pemkab Brebes dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. 

BACA JUGA: DPRD Brebes Minta Pj Bupati Cabut SE Pemberlakuan Outsourcing

"Hari ini tadi RDP perubahan penyampaian di awal 2024 ini. Pertama perubahan tentang RT RW. Terus yang kedua terkait dengan perlindungan tenaga kerja lokal dan migran. Ketiga itu terkait dengan perubahan status perusahaan Bank Brebes. Kemudian penyertaan modal untuk percetakan Grafika. Yang terakhir itu terkait dengan ya aturan SOTK," ujarnya.

Dia menjelaskan, Raperda terkait pergeseran RT RW termasuk kawasan pergaraman sesuai dengan regulasi yang terbaru.

"Cuma bergeser sedikit. Engga ada yang berubah artinya lahan hijau kita tetap sesuai dengan sesuai. Untuk Raperda penyertaan modal BUMD percetakan untuk membeli atau peremajaan alat percetakan. Untuk pembahasan lebih lanjut nanti di pansus masing-masing ya," pungkasnya.(*)

Sumber: