Ajib Ah! Sekretariat DPRD Raih Predikat Badan Publik Menuju Informatif Tingkat Kabupaten

Ajib Ah! Sekretariat DPRD Raih Predikat Badan Publik Menuju Informatif Tingkat Kabupaten

Sekwan DPRD Kabupaten Brebes (kanan) saat menerima penghargaan dari Pj Bupati.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Di hari jadi Kabupaten Brebes ke-346, Sekretariat DPRD Brebes meraih peringkat pertama sebagai Badan Publik Menuju Infomatif tingkat Kabupaten Brebes. Hal itu diberikan saat acara resepsi hari jadi Brebes, di Pendopo Brebes, Rabu 17 Januari 2024 malam.

Atas penghargaan itu, Sekertariat DPRD berhak atas predikat Badan Publik Menuju Informatif dari Bupati Brebes. Penghargaan diserahkan Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar didampingi Sekda Brebes Joko Gunawan.

Penilaian keterbukaan informasi publik (KIP) itu diikuti seluruh organisasi persngkat daerah (OPD) di Kabupaten Brebes. Dari 35 OPD di Kabupaten Brebes, sebanyak 9 OPD (Sekretariat DPRD, Dinarpus, Inspektorat, Kecamatan Bulakamba, Dinkopumdag, BKPSDMD, Bapenda, Kecamatan Bantarkawung, BPKAD) masuk dalam nominasi pemeringkatan keterbukaan informasi publik tersebut.

Dari hasil penilaian dewan juri, Sekretariat DPRD Brebes berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik dengan status Menuju Informatif. 

BACA JUGA: Terima Pasien BPJS, DPRD Brebes Minta Layanan RSUD Ir Soekarno Ketanggungan Lebih Maksimal

Sektretaris DPRD Brebes Komar melalui Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Brebes Nurokhman mengatakan, Sekretariat DPRD selaku OPD yang memfasilitasi kegiatan pimpinan dan Anggota DPRD, mempunyai tugas dan fungsi sangat strategis.

Hal ini mengingat, DPRD merupakan rumah bagi rakyat, di mana segala macam kepentingan terkait dengan masyarakat sampai dengan Non Governmental Organization (NGO), sehingga banyak sekali kebutuhan informasi yang diminta. Atas dasar itu , sangat dibutuhkan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang lebih terbuka kepada masyarakat.

"Alhamdulillah, semalam Sekretariat DPRD mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik Menuju Informatif dari Bupati Brebes," ucapnya, Kamis 18 Januari 2024.

Dia menambahkan, penghargaan yang diterima membuktikan bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Brebes telah mengimplementasikan terkait keterbukaan informasi publik di lingkungannya. Yakni, sesuai undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

BACA JUGA: DPRD Brebes Minta Pj Bupati Cabut SE Pemberlakuan Outsourcing

"Ke depan kita akan lebih memaksimalkan layanan dan pengelolaan informasi publik, sehingga dapat menjadikan Sekretariat DPRD sebagai Badan Publik yang informatif," pungkasnya. (*)

Sumber: