Kenali 4 Modus Penipuan Pinjaman Online Ilegal yang Menjerat Nasabahnya, Jangan Sampai Kamu Kena Juga
Kenali 4 Modus Penipuan Pinjaman Online Ilegal yang Menjerat Nasabahnya, Jangan Sampai Kamu Kena Juga-ekonomi-radar tegal
Hal ini tentu sangat menarik bagi masyarakat yang tidak memiliki dokumen-dokumen tersebut. Namun, perlu diingat bahwa pinjaman tanpa persyaratan biasanya merupakan tanda bahwa pinjol tersebut ilegal.
OJK telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pinjol legal. Persyaratan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko penipuan.
3. Mengirimkan uang ke rekening korban tanpa persetujuan
Modus ini merupakan modus yang baru-baru ini marak terjadi. Pelaku pinjol ilegal mengirimkan uang ke rekening korban tanpa persetujuan korban.
BACA JUGA: Panduan Lengkap Menggunakan Jasa Negosiasi Pinjaman Online, Atasi Utang dengan Lebih Mudah
Setelah itu, pelaku akan menagih pinjaman pokok dan bunga kepada korban. Jika korban tidak membayar, pelaku akan melakukan teror dan intimidasi.
Modus ini sangat berbahaya karena korban bisa terjerat hutang tanpa sepengetahuannya.
4. Mencuri data pribadi korban
Modus ini dilakukan dengan cara pelaku meminta data pribadi korban, seperti KTP, KK, atau nomor rekening.
Data pribadi tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk melakukan penipuan atau kejahatan lainnya.
Korban yang data pribadinya dicuri bisa mengalami kerugian materi dan non-materi.
BACA JUGA: Pentingnya Proteksi! Begini Cara agar HP Tidak Disadap Pinjol
Tips menghindari penipuan pinjol ilegal
Berikut ini adalah beberapa tips untuk menghindari modus penipuan pinjaman online ilegal:
- Hanya mengajukan pinjaman kepada pinjol yang terdaftar di OJK.
- Jangan mudah tergiur dengan tawaran pinjaman dengan bunga rendah dan proses cepat.
- Pastikan persyaratan pinjaman yang diminta oleh pinjol legal.
- Jangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
Dengan mengikuti tips-tips tersebut, Anda bisa terhindar dari modus penipuan pinjaman online ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: