8 Etika Penagihan Hutang DC Pinjol Legal OJK, Meski Galbay Nasabah Tetap Dilindungi
8 etika penagihan hutang DC pinjol legal OJK-freepik-
6. Penagihan hutang via media komunikasi tidak diperbolehkan dilakukan secara intens sehingga bersifat mengganggu privasi nasabah.
7. Aturan praktik penagihan hutang DC pinjol oleh OJK hanya bisa dilakukan lewat jalur pribadi, pada tempat sesuai alamat penagihan, atau domisili nasabah yang bersangkutan.
8. Penagihan hutang hanya boleh dilakukan pada jam 08.00 pagi sampai 08.00 malam sesuai waktu di wilayah alamat nasabah. Penagihan bisa dilakukan diluar aturan pada poin 7 dan 8, asal memang sudah ada kesepakatan dengan nasabah terkait.
BACA JUGA : Cara Lunasi Pinjol Tanpa Perlu Bayar Denda dan Bunga Tinggi, Skor Kredit Pasti Aman
Kesimpulan
SOP penagihan hutang DC pinjol tersebut harus dipatuhi oleh tiap penyedia layanan pinjaman online yang terdaftar OJK. Jika ada pelanggaran yang dilakukan, nasabah bisa melaporkannya ke otoritas berwajib.
Melaporkannya bisa ke email OJK ke [email protected] atau ke nomor WhatsApp di 081157157157. Bisa juga ke email kepolisian di [email protected] dengan informasi dan data terlampir.
Selain itu, nasabah bisa melaporkan pelanggaran praktik penagihan hutang DC pinjol legal ke Kominfo di situs aduankonten.id atau email [email protected].
Itulah 8 etika penagihan hutang DC pinjol legal OJK yang wajib diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: