Begini Solusi OJK untuk Nasabah yang Terjerat Pinjol Ilegal Tanpa Perlu Bayar Sedikitpun
Solusi OJK untuk nasabah yang terjerat pinjol ilegal tanpa perlu bayar-freepik-
Solusi OJK untuk nasabah yang terjerat pinjol ilegal tersebut tanpa perlu bayar sepeser pun hutang yang masih menunggak. Mengapa? Sebab pinjaman online yang belum terverifikasi OJK dianggap tidak sah secara hukum.
Maka dari itu debitur yang menunggak tidak masalah jika tidak membayar tagihan yang saat ini sedang berjalan.
Transaksi dengan pihak pinjol ilegal tersebut tidak resmi di mata hukum. Hal ini juga sudah diatur dalam hukum perdata yang menyebutkan :
- Transaksi pada pinjol ilegal tidak memenuhi perjanjian sesuai Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata.
BACA JUGA : 5 Cara Mengakali agar Tidak Perlu Bayar Denda Pinjol Legal atau Ilegal, Aman dari Teror Juga
- Status ilegal dari OJK membuat semua perjanjian hutang antar debitur dan penyedia layanan pinjaman online ilegal tersebut tidak sah di mata hukum.
Kesimpulan
Modus penipuan pinjol ilegal memang masih marak terjadi di masyarakat. Banyak risiko yang diakibatkan jika menggunakan pinjol ilegal. Mulai dari teror sampai penyalahgunaan data pribadi.
Maka dari itu, OJK memberikan solusi untuk mengatasi penipuan pinjol ilegal yang tepat serta agar mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai.
Korban penipuan pinjol bisa melaporkan masalah tersebut ke Satgas PAKI dan kepolisian lewat Polda atau Polres setempat. Bisa juga lewat online di situs patrolisiber.go.id, [email protected], serta email Satgas Pasti ke [email protected].
Itulah solusi OJK untuk nasabah yang terjerat pinjol ilegal tanpa perlu bayar tunggakan. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: