Polisi Mengamankan 9.754 Butir Psikotropika dan Obat-obatan Berbahaya Lainnya dari Seorang Pria di Tegal

Polisi Mengamankan 9.754 Butir Psikotropika dan Obat-obatan Berbahaya Lainnya dari Seorang Pria di Tegal

OBAT-OBATAN - Polisi mengamankan terduga pengedar psikotropika dan obat-obatan berbahaya lainnya di Tegal--

RADAR TEGAL - Petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Tegal Kota berhasil mengamankan belasan butir psikotropika dan obat-obatan berbahaya lainnya. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria yang tertangkap tangan membawa barang haram tersebut.

Belasan butir psikotropika dan obat-obatan berbahaya lainnya itu diamankan saat petugas melakukan patroli di pagi buta. Saat itu, petugas menangkap seorang pria di wilayah Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal sekitar pukul 05.00 WIB.

"Saat melakukan patroli, petugas mendapati seorang pria yang kedapatan membawa psikotropika dan obat-obatan berbahaya lainnya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kita amankan,"kata Kasat Narkoba AKP Andi Susanto.

Menurut Kasat Narkoba, pelaku yang berhasil diamankan yakni AL, alias pilak warga Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal. Saat diamankan, berupa 9.475 butir Psikotropika dan obat berbahaya lainnya. 

BACA JUGA: 7.566 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Sejak 21 September 2023, 6.280 Orang Masuk Penyidikan

"Selain itu, kami juga telah menyita barang bukti lainnya. Yakni, handphone dan Kemudian uang tunai sebesar Rp500 ribu milik tersangka,"ujarnya.

Kasat Narkoba mengungkapkan, rincian psikotropika dan obat-obatan berbahaya lainnya itu terdiri dari Merlopam 107 butir, Riklona 14 butir, Alprazolam 110 butir dan Dumolid 10 butir. Kemudiaj, 4.196 obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan "mf” dan 5.017 butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI.

Selanjutnya, kata Kasat Narkoba, saat diintegrasi, pelaku mengaku sebelumnya telah menjual obat warna kuning tanpa identitas kepada seseorang. pelaku kemudian dibawa ke Mapolres berikut barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, sambung Kasat, pelaku terancam Pasal berlapis. Yakni, Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika xJo Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan. (*)

Sumber: