Nasabah Harus Tahu 11 Istilah dalam Dunia Pinjol Ini agar Jadi Pengguna yang Lebih Cermat
11 istilah dalam dunia pinjol yang harus diketahui nasabah pemula-freepik-
RADAR TEGAL – Nasabah pemula harus tahu 11 istilah dalam dunia pinjol agar menjadi pengguna yang lebih cermat, serta mengurangi risiko kena tipu oknum nakal. Istilah-istilah ini paling sering disebut dan digunakan dalam pinjaman online.
Istilah dalam dunia pinjol ini setidaknya ada 11 yang harus diketahui. Salah satunya yaitu DC lapangan pinjol atau debt collector yang biasanya menagih hutang ke rumah nasabah secara langsung.
Tidak hanya itu, adapun istilah lainnya yang ada dalam dunia pinjol yaitu galbay atau gagal bayar. Sebutan ini merupakan kondisi dimana ada peminjam yang melunasi hutang pinjaman onlinenya lebih dari tenggat waktu yang sudah ditentukan.
Berikut selengkapnya 11 istilah dalam dunia pinjol yang harus nasabah tahu. Terutama bagi para pemula yang baru ingin menggunakan aplikasi pinjaman online.
11 istilah dalam dunia pinjol yang harus nasabah pemula tahu
Sebutan dalam dunia pinjol ini penting untuk diketahui khususnya bagi nasabah pemula yang awam. Baik itu berupa singkatan atau sebutan tertentu lainnya.
BACA JUGA : 5 Hal yang Membuat Pinjol Blacklist Nasabahnya dan Sama Sekali Tidak Bisa Pinjam Uang
1. Rawatan
Istilah ini biasanya akan didengar dalam joki pinjol yang artinya akun pinjol dengan riwayat yang baik. Riwayat kredit yang baik karena peminjam selalu membayar cicilan tepat waktu.
Biasanya akun pinjol rawatan memiliki limit pinjaman yang tinggi berkat kemampuan penggunanya yang menjaga skor kredit dengan baik.
2. Japo
Sebutan dalam dunia pinjol berikutnya ini maksudnya jatuh tempo yang disingkat japo. Jatuh tempo merupakan tenor atau tenggat waktu pembayaran cicilan yang harus dilakukan si peminjam. Jika lewat japo, maka peminjam biasanya akan mendapatkan biaya denda.
3. Amunisi
Istilah dalam dunia pinjol berikutnya ini berarti sejumlah data yang dimiliki penjoki untuk mengajukan pinjaman. Sayangnya, data-data ini bukan data asli milik nasabah maupun si penjoki itu sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: