Apakah Benar Denda Pinjaman Online Berjalan Terus? Berikut Aturan Terbaru OJK

Apakah Benar Denda Pinjaman Online Berjalan Terus? Berikut Aturan Terbaru OJK

Apakah Denda Pinjaman Online Berjalan Terus?--pinterest

Selain itu, penting juga, jika denda tidak juga dibayarkan maka tentu jumlah hutang akan semakin bertambah. Sebaiknya diusahakan membayar hutang tepat waktu, manfaatnya tentu agar terhindar dari beban bunga tinggi serta pinjaman membengkak.

Aturan baru OJK tentang denda pinjaman

Sebelumnya, OJK telah membuat aturan baru terkait besaran bunga yang dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 yang mana Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

BACA JUGA: Denda Pinjol Sudah Dihapus tapi Tunggakan di Aplikasi Tidak Berkurang, Begini Penjelasannya

Yang berisi, bahwa besaran bunga pinjol mengalami penurunan secara bertahap. Dengan adanya ketentuan baru ini diyakini dapat berdampak positif pada industri P2P lending di Indonesia.

Sedikit informasi yaitu, bahwa besaran bunga ditetapkan berdasarkan dua jenis pendanaan, yakni untuk pendanaan produktif bunga sebesar 0,1% per hari dari nilai pendanaan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga akhir Desember 2025.  (berlaku 1 tahun)

Nah, kemudian, pada tanggal 1 Januari 2026 akan berlaku bunga baru sebesar 0,067% per hari. Mungkin di setiap tahunnya akan berubah dengan melihat kondisi saat itu.

Pada pendanaan konsumtif, tenor pendanaan jangka pendek dibatasi kurang dari satu tahun sebesar 0,3% per hari, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024. Kemudian, sebesar 0,2% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, serta sebesar 0,1% per hari dan akan berlaku sejak 1 Januari 2026.

BACA JUGA: Nasabah Galbay Wajib Tahu Kapan Denda Pinjol Akan Berhenti

Selain itu, OJK juga menetapkan batas maksimum denda keterlambatan, pendanaan produktif, yaitu sebesar 0,1% per hari dan berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024 selain itu, sebesar 0,067% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Sedangkan, untuk pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap yaitu sebesar 0,3% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024, kemudian sebesar 0,2% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, dan sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Kesimpulan

Jadi kesimpulannya, bahwa denda pinjaman online berjalan terus akan terjadi, tapi di mana nasabah tersebut tidak kunjung membayar utangnya. Denda tersebut akan berjalan terus sampai kamu melunasi hutangnya.

Demikian informasi tentang denda pinjaman online berjalan terus. Semoga artikel ini bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: