Kejamnya Dunia Perpinjolan, Nasabah Galbay Pinjol Bisa Dipenjara?

Kejamnya Dunia Perpinjolan, Nasabah Galbay Pinjol Bisa Dipenjara?

Kejamnya Dunia Perpinjolan, Nasabah Galbay Pinjol Bisa Dipenjara?-ekonomi-radar tegal

RADAR TEGAL - Nasabah galbay pinjol atau gagal bayar pinjaman online (pinjol) kerap menjadi korban intimidasi dan ancaman dari debt collector. Bahkan, ada juga yang sampai diancam akan dipenjara.

Padahal, menurut hukum yang berlaku di Indonesia, nasabah galbay pinjol tidak dapat dipenjara. Hal ini diatur dalam Pasal 278 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa "barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Pada ayat (2) pasal tersebut disebutkan bahwa "ancaman pidana dalam ayat (1) dapat ditambah dengan sepertiga, jika perbuatan dilakukan terhadap orang yang belum dewasa atau orang yang dalam keadaan tidak berdaya."

Meskipun demikian, masih ada beberapa kasus galbay pinjol yang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan atau penggelapan. Hal ini biasanya terjadi karena nasabah galbay tidak mengembalikan pinjaman sesuai dengan kesepakatan awal.

BACA JUGA: Yang Aman-aman Aja, Ini Dia Alternatif Pinjaman Online yang Bebas dari Ancaman

BACA JUGA: Panduan Lengkap Menggunakan Jasa Negosiasi Pinjaman Online, Atasi Utang dengan Lebih Mudah

Dalam kasus seperti ini, nasabah galbay pinjol harus bisa membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan penipuan atau penggelapan. Misalnya, nasabah galbay bisa menunjukkan bukti bahwa dirinya memang pernah mengajukan pinjaman dan telah menerima uang tersebut.

Selain itu, nasabah galbay juga harus bisa membuktikan bahwa dirinya tidak mampu untuk mengembalikan pinjaman tersebut karena suatu hal yang di luar kemampuannya. Misalnya, nasabah galbay mengalami pemutusan hubungan kerja atau sakit keras.

Jika nasabah galbay bisa membuktikan hal-hal tersebut, maka ia tidak akan dihukum penjara.

Penyebaran Isu Penjara untuk Nasabah Galbay

Penyebaran isu bahwa nasabah galbay bisa dipenjara tidak terlepas dari peran debt collector. Debt collector kerap menggunakan isu ini untuk mengintimidasi dan mengancam nasabah galbay agar segera mengembalikan pinjaman.

BACA JUGA: Ditagih Debt Collector Terus? Begini Cara Menghanguskan Hutang Pinjol Tanpa Kuatir Diblacklist

BACA JUGA: 5 Cara Kilat Melunasi Hutang Pinjol, Lebih Aman Tanpa Kuatir Gali Lubang Tutup Lubang

Debt collector biasanya mengancam nasabah galbay dengan mengatakan bahwa mereka akan melaporkannya ke polisi dengan tuduhan penipuan atau penggelapan. Debt collector juga bisa mengancam akan menyebarkan data pribadi nasabah galbay ke publik.

Sumber: