Rekomendasi 5 Platform Pinjol Legal Bunga Rendah Cepat di ACC, Pencairan Bisa Via Dompet Digital
Rekomendasi 5 Platform Pinjol Legal Bunga Rendah Cepat di ACC, Pencairan Bisa Via Dompet Digital (pict:istockphoto)--
Bunga yang diberikan juga tergolong cukup rendah yang mana tiap bulannya harus dibayarkan mulai dari 2,72% - 3,40%. Tapi untuk pinjol ini juga ada biaya tambahan lainnya yang harus dibayarkan sebesar 3,70% - 4,55% pada tiap - tiap bulannya.
3. Indodana
Ketiga, platform pinjol legal bunga rendah cepat di acc datang dari Indodana. Platform ini akan memberikan mu bunga hanya 3% untuk dibayarkan tiap - tiap bulannya.
Sama seperti kredit pintar, plaform pinjol bernama indodana juga punya tambahan biaya layanan sebesar 1% dari total transasi dan juga tambahan lainnya sebesar 2% dari nilai transaksi. Untuk pencairan pada platform ini bisa dilakukan menggunakan dompet digital jika kalian tidak memiliki rekening ATM.
BACA JUGA:6 Pinjol OJK Cepat Cair, Modal Fotocopy KTP Bisa Cair Hingga 10 Juta ke Rekening
4. Tunaiku
Keempat, platform pinjaman online legal yang mudah prosesnya datang dari Tunaiku. Platform kedua ini mampu memberikan bunga rendah yang harus dibayarkan tiap bulannya sebesar 3% - 4%.
Bahkan untuk pencairannya sendiri, kalau Anda tidak punya rekening ATM bisa dilakukan pencairan via dompet digital, seperti Gopay, ovo, dan sebagainya.
5. Cairin
Kelima, platform pinjol legal bunga rendah cepat di acc datang dari cairin. Platform kedua ini sangat aman digunakan untuk meminjam karena dalam pengawasan otoritas jasa keuangan.
Yang menjadi poin plus, pinjol cairin memberikan bunga rendah yang harus kalian bayarkan tiap bulannya sebesar 2% saja. Kalian juga bisa memilih pencairan via dompe digital untuk pinjaman mu pada platform pinjol bernama cairin ini.
BACA JUGA:Cara Cek Legalitas Pinjaman Online Berikut Agar Aman dari Pinjol Penipuan, Kamu Wajib Tahu
Nah itu dia tadi rekomendasi 5 platform pinjol legal bunga rendah cepat di acc, pencairan bisa via dompet digital. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: