Bahaya Galbay Pinjol Bisa Bikin Barang Disita DC Lapangan? Ini Waktu Kedatangan Debt Collector

Bahaya Galbay Pinjol Bisa Bikin Barang Disita DC Lapangan? Ini Waktu Kedatangan Debt Collector

Ilustrasi galbay pinjol.--

RADAR TEGAL - Inilah bahaya galbay pinjol hingga beberapa DC lapangan harus mengambil harta benda milik peminjam sebagai jaminan bahwa cicilan akan dilunasi.

Bahkan bahaya galbay pinjol bukan hanya terbatas teror chat maupun telepon saja. Namun, bisa mengambil barang untuk jaminan jika tidak membayar.

Lalu apakah bahaya galbay pinjol akan kena likuiditas jika tidak sanggup membayar dan membuat pada debt collector mengambil paksa barang yang dimiliki peminjam?

Bahaya galbay pinjol akan kena likuidasi adalah untuk jaminan melunasi hutang. Tentunya hal tersebut membuat nasabah takut jika terlibat dengan debt collector.

BACA JUGA:5 Ciri Pinjol Legal Tidak Sebar Data Nasabah Galbay, Limit Tinggi untuk Hindari Pinjaman Ilegal

Namun faktanya, peminjam yang gagal bayar belum tentu pasti akan kena likuiditas dan akhirnya barang diambil. Sehingga, perlu pengetahuan bagaimana DC akan datang dan menagih.

Melansir dari kanal YouTube Jamal Official Vlog, dijelaskan bahwa likuidasi adalah proses menyelesaikan seluruh aset dan kewajiban setelah suatu perusahaan dibubarkan oleh likuidator.

Sehingga likuidasi dilakukan atas perusahaan bukanlah perorangan. Hal tersebut akan mencakup penjualan aset perusahaan, penagihan hutang, pelunasan kewajiban, hingga penyelesaian sisa aset yang masih dimiliki perusahaan.

Likuidasi pun dilakukan karena masalah keuangan perusahaan hingga menyebabkan kebangkrutan. Namun bagaimana jika nasabah galbay pinjol kena likuidasi dari DC lapangan. 

BACA JUGA:Selain AdaKami yang Punya 400 Debt Collector, 5 Aplikasi Ini Juga Punya DC Pinjol di Seluruh Indonesia

Dalam penjelasan Jamal, ada pertanyaan mengenai likuidasi yang diinfokan oleh DC karena nasabah galbay pinjol. Hingga menarik barang sesuai nominal hutang.

Menurut Jamal tidak ada DC pinjol yang bisa melakukan likuidasi karena itu adalah kegiatan membubarkan perusahaan bukan perorangan.

Dalam penjelasannya juga diungkapkan bahwa tidak benar jika peminjam gagal bayar harus kena likuiditas. Namun bisa mendapatkan bahaya galbay pinjol berupa BI Checking rusak, denda semakin menumpuk, dan DC ke rumah.

Selain itu, penagih hutang juga memiliki jam kerja dan jam kunjungan untuk menagih hutang, yaitu dari jam 08.00 WIB sampai 20.00 WIB. Jika diluar waktu tersebut, pemilik rumah berhak untuk menolak dan melaporkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: