Genjot Sosialisasi Pemilu, KPU Brebes Dongkrak Partisipasi Generasi Milenial

Genjot Sosialisasi Pemilu, KPU Brebes Dongkrak Partisipasi Generasi Milenial

SIMULASI - Pemilih milenial di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah menunjukkan jarinya setelah dicelupkan ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.-foto: syamsul falak/radar tegal group-

RADAR TEGAL - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi Pemilu 2024. Targetnya, menggugah kesadaran dan partisipasi generasi milenial untuk menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih pemula.

Bahkan, berbagai kegiatan terus digelar guna merangkul generasi milenial agar menggunakan hak pilihnya. Sebab, Pemilu Serentak Rabu 14 Februari 2024 masih membutuhkan partisipasi pemilih generasi milenial.

Ketua KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik mengungkapkan berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi terus digelar sasarannya generasi muda yang masuk kategori pemilih pemula. Tujuannya, memberikan edukasi tentang semua tahapan pada pemilu 2024 mendatang.

Termasuk, metode diseminasi informasi dan sosialisasi juga disesuaikan dengan era digital. Artinya, semua akses informasi Pemilu 2024 juga sudah tersedia di website resmi KPU.

"Kurangnya partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019. Masih jadi fokus KPU, harapannya setelah sosialisasi bagi pemilih pemula ini bisa mendongkrak penggunaan hak pilih," katanya.

DPT luar dan dalam negeri digabung

Berdasarkan hasil rakor nasional, lanjut Lestari, terkait daftar pemilih juga ada informasi menggembirakan. Yakni, akan ada penggabungan daftar pemilih yang di luar negeri dan dalam negeri.

Artinya, tidak akan muncul pemilih ganda karena NIK terintegrasi dengan data pemilih. Sebab, Kabupaten Brebes masih banyak tercatat Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Namun, datanya masih terdaftar sebagai pemilih di dalam negeri.

"Dengan adanya penggabungan Daftar Pemilih tetap. Harapannya, tidak akan muncul data pemilih ganda," ujarnya.

Manja Lestari Damanik menuturkan, selain penggabungan DPT. Regulasi baru dalam Pemilu 2024, juga terus digencarkan sosialisasinya. Yakni, PKPU terbaru Nomor 7 Tahun 2022 tentang juknis penggunaan hak pilih.

Fokusnya, semua pemilih bisa menggunakan hak pilihnya berdasarkan alamat domisili KTP-el. Sehingga, saat ada keterangan pindah domisili pemilih bisa mengajukan perubahan data di info pemilu kpu.go.id.

"Artinya, jika Pemilu 2019 hak pilih pemilih berdasarkan defacto (lokasi terkini-red). Sekarang, beralih menjadi de jure sesuai identitas domisili sesuai KTP-el," tandasnya. 

Demikian informasi tentang KPU Brebes dongkrak partisipasi generasi milenial, menjelang kontestasi lima tahunan Februari 2024 mendatang. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: