Bukan Blokir Nomor, Lakukan Cara Mengatasi DC Pinjol yang Sering Meneror

Bukan Blokir Nomor, Lakukan Cara Mengatasi DC Pinjol yang Sering Meneror

Bukan Blokir Nomor, Lakukan Cara Mengatasi DC Pinjol yang Sering Meneror-pexels.com-pexels.com

RADAR TEGAL – Kamu wajib tahu bagaimana cara mengatasi DC pinjol yang sering meneror berikut ini agar DC pinjol berhenti melakukan teror. Saat ini memang teror dari DC atau debt collector pinjol sedang sangat ramai diperbincangkan pada berbagai media sosial.

Dalam artikel ini akan dibahas bagaimana cara mengatasi DC pinjol yang sering meneror di Whatsapp atau SMS saat nasabah terlambat membayar kreditnya. Apalagi memang teror dari DC pinjol biasanya sangat mengganggu karena terus meneror setiap hari.

Dengan mengetahui cara mengatasi DC pinjol yang sering meneror berikut ini, diharapkan kamu bisa mengurangi teror dari DC hingga menghentikannya. Sehingga nantinya kamu tidak perlu lagi terganggu oleh teror dari DC pinjol tersebut.

Cara mengatasi DC pinjol yang sering meneror

Salah satu hal yang seringkali salah dilakukan oleh para nasabah yang mendapat teror dari DC pinjol adalah memblokir nomor DC. Padahal sebenarnya hal tersebut sangat salah karena nantinya justru DC pinjol malah akan terus mendesak nomor nasabah.

BACA JUGA:Apakah Benar Hutang Pinjol Akan Lunas dengan Sendirinya? Cek Jawabannya di Sini

Maka dari itu agar kamu bisa menghentikan teror DC Pinjol, simak berikut ini beberapa cara yang bisa kamu lakukan :

1. Tenang dan Jangan Panik

Ketika kamu mendapatkan ancaman atau teror dari DC pinjol, sebaiknya kamu tidak panik dan mengambil sikap untuk tetap tenang. Ingat, sebenarnya saat DC pinjol meneror kamu maka DC tersebut sudah melakukan kesalahan dan kamu tidak salah.

Walaupun mungkin kamu merasa bersalah dan dicap salah karena tidak melunasi hutang sesuai dengan tenor, sebenarnya kamu tidak salah. Karena sebenarnya walaupun kamu tidak bisa melunasi hutang kamu mempunyai hak untuk membuat kesepakatan.

Artinya kamu bisa menawarkan kesepakatan pada pihak DC pinjol yang bersangkutan untuk melunasi pinjaman sesuai dengan kemampuan kamu. Ingat juga kamu mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari OJK dan pihak berwajib saat mendapat teror tersebut.

BACA JUGA:4 Golongan Pemilik Hutang Pinjol yang Bisa Hangus Sendiri, Kamu Termasuk?

2. Ketahui Hak Nasabah

Salah satu aturan yang berisi hak nasabah yaitu terdapat pada Peraturan Otoritas  Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.01/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa para penagih utang atau debt collector harus melakukan penagihan utang dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah. Berdasar aturan tersebut sebagai nasabah kamu mempunyai hak untuk mendapat keamanan saat DC melakukan proses penagihan hutang.

3. Kumpulkan Bukti

Langkah selanjutnya yang bisa kamu lakukan adalah mengumpulkan bukti-bukti teror seperti screenshot chat atau rekaman telepon dari DC pinjol. Hal ini penting untuk dilakukan dan bisa kamu gunakan sebagai ancaman balik kepada DC untuk dilaporkan kepada pihak berwajib.

Selain melalui Otoritas Jasa Keuangan, kamu juga bisa melakuan pelaporan pinjol pada Satgas Waspada Investasi. Namun walaupun kamu membuat laporan bukan berarti kamu tidak harus melunasi hutang, nantinya ini bisa menjadi cara untuk membuat kesepakatan pelunasan baru yang lebih ringan.

BACA JUGA:Kebakaran di Paguyangan Brebes Bikin Geger Warga, Penyebabnya Diduga Karena Hal Ini

4. Jangan Berikan Informasi Pribadi Kepada DC

Hal yang perlu kamu lakukan juga saat mendapatkan teror dari DC pinjol, kamu tidak boleh memberikan informasi pribadi kepada DC tersebut. Apalagi sampai memberikan sejumlah uang kepada DC lapangan.

Saat kamu mendapatkan kunjungan dari DC lapangan, kamu juga harus meminta surat tugas kepada DC tersebut untuk memastikan legalitasnya. Perlu kamu ketahui dalam aturan OJK tertulis DC lapangan harus memberikan surat pemberitahuan sebelum melakukan kunjungan.

Artinya jika kamu bisa melaporkan pihak Pinjol yang melakukan kunjungan tanpa memberi surat pemberitahuan sebelumnya. Karena pihak pinjol tersebut sudah terbukti bersalah dan bisa mendapatkan tuntutan karena melanggar aturan OJK.

5. Komunikasikan Keadaan Kamu Secara Jujur

Bagi kamu yang kesulitan membayar pinjaman dan menunggak sampai mendapat teror dari DC pinjol, maka kamu harus mengatakan kondisi keuangan kamu kepada DC tersebut. Bicarakan kondisi keuangan kamu secara jujur dan sopan agar bisa mendapat respon yang baik dari DC tersebut.

BACA JUGA:Jangan Gali Lobang Tutup Lobang, Begini Cara Melunasi Hutang Pinjol yang Ampuh

Sementara bagi kamu yang mendapat teror dari DC pinjol karena dijadikan nomor teman dekat oleh nasabah pinjol, kamu juga bisa mengatakan yang sejujurnya. Misalkan, kamu bicarakan saja bahwa kamu tidak mengenal orang yang menunggak.

Nah, itulah beberapa cara mengatasi DC pinjol yang sering meneror nasabah atau nomor kontak teman dekat nasabah yang bisa kamu lakuka agar dapat menghentikan teror tersebut. (*)

Sumber: