Utang Pinjol Orang Meninggal Dunia, Apakah Bisa Lunas dengan Sendirinya?
Utang pinjol orang meninggal--
RADAR TEGAL - Utang pinjol orang meninggal, suatu kewajiban yang selalu menjadi bayang-bayang di kehidupan setiap orang. Terlebih lagi, ketika seseorang yang berutang meninggal dunia, pertanyaan muncul: Apakah utangnya akan lunas dengan sendirinya?
Utang pinjol orang meninggal, menurut perundang-undangan di Indonesia, lebih tepatnya Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), warisan tidak hanya mencakup harta, namun juga tanggung jawab yang masih terutang oleh sang almarhum.
Pasal 1131 KUHPerdata dengan tegas menyatakan utang pinjol orang meninggal bahwa warisan melibatkan, "hak dan kewajiban yang ada pada seorang manusia pada saat ia meninggal dunia, dan yang belum selesai terlaksana pada saat kematiannya."
Dengan demikian, utang pinjol orang meninggal yang ditinggalkan oleh individu yang telah berpulang harus diselesaikan oleh ahli warisnya.
Namun, kompleksitas muncul ketika membahas bagaimana proses pelunasan hutang pinjol yang masih mengendap. Pada dasarnya, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan.
1. Apakah pinjaman dilindungi asuransi jiwa?
Sebuah pertanyaan mendasar adalah apakah pinjaman tersebut dilindungi oleh asuransi jiwa? Jika ya, maka ahli waris tidak perlu membayar utang itu dengan harta warisan.
Asuransi jiwa, sebagai bentuk perlindungan, akan membayarkan sejumlah uang kepada kreditur, menggantikan utang yang sebelumnya diemban oleh sang almarhum.
2. Berapa besar nilai pinjaman?
Faktor selanjutnya adalah seberapa besar nilai pinjaman tersebut. Jika nilai utang pinjol orang meninggal melebihi total harta peninggalan almarhum, ahli waris hanya perlu melunasi sejumlah uang yang setara dengan nilai harta yang ditinggalkan.
3. Apakah ahli waris sanggup melunasi utang?
Realitas sosial seringkali tidak seindah teori hukum. Apakah ahli waris sanggup melunasi utang pinjol? Ini menjadi pertimbangan krusial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: