39 Instansi Siap Ngantor di Mall Pelayanan Publik Kota Tegal
Penandatanganan Kesepakatan layanan di mall pelayanan publik Kota Tegal--
RADAR TEGAL - Puluhan instansi siap membuka pelayanan di Mall Pelayanan Publik Kota Tegal yang saat ini dalam tahap penyelesaian. Kesiapan itu ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama, Senin 18 Desember 2023.
Kepala DPMPTSP Sartono Eko Saputro mengatakan Pemkot Tegal menghadirkan layanan publik yang terpadu, terintegrasi di dalam mall pelayanan publik Kota Tegal yang berlokasi di jalan Kolonel Sugiono. Setidaknya, ada 39 instansi yang sudah berkomitmen untuk bergabung di sana.
“Kami laporkan menindaklanjuti komitmen untuk bergabung dalam Mall Pelayanan Publik Kota Tegal. Terdapat 39 instansi yang berpartisipasi,"katanya.
Menurut Sartono, dari 39 instansi tersebut, jenis layanan publik yang akan di sajikan sejumlah 113 layanan. Operasional pelayanan publik akan dilaksanakan setiap Senin-Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB.
BACA JUGA:Pembangunan MPP Kota Tegal Disorot DPRD, Komisi III Nilai Pondasi Sistem Bored Pile Kurang Cocok
"Sedangkan bagi instansi yang dalam pelaksanaannya harus menjangkau wilayah eks-Karesidenan maka akan diatur. Sehingga, layanan publik tetap berjalan maksimal untuk memenuhi harapan masyarakat,’’ papar Sartono.
Selain itu, kata Sartono, pihaknya juga telah menyelenggarakan lomba pembuatan logo dan nama. Hal itu, dalam rangka menumbuhkan rasa memiliki atau handarbeni, menumbuhkan semangat dan budaya melayaniterhadap Mall Pelayanan Publik Kota Tegal.
‘’Lomba di laksanakan pada 6 - 27 November 2023 diikuti 121 peserta dengan karyanya masing-masing. Peserta terjauh yang berpartisipasi dari Aceh, Bangka, Kep. Riau, Padang, Bali Dan Kupang,’’ papar Sartono.
Dalam sambutannya, Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan pelayanan publik merupakan cermin dari birokrasi yang dijalankan sebuah pemerintahan. Karenanya, pemerintah pusat terus berupaya agar setiap daerah dapat memperkuat dan mengembangkan mall pelayanan sebagai wujud nyata dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
BACA JUGA:Pekalongan Kota Santri! Tujuan Umrah Dominasi Pemohon Paspor di MPP Kajen
‘’Terbitnya Peraturan Presiden 89/2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, menunjukkan keseriusan dan prioritas nasional. Untuk mewujudkan integrasi pelayanan publik melalui kehadiran di seluruh Indonesia termasuk di Kota Tegal,"kata Walikota Tegal.
Menurut Dedy Yon, MPP hadir sebagai salah satu terobosan pemerintah dalam menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, tepat, mudah dan murah. Operasionalnya, dengan menyatukan seluruh jenis layanan publik di suatu daerah ke dalam satu tempat dan sistem.
Dalam kesempatan tersebut, Dedy Yon juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh instansi mitra layanan yang telah berkomitmen bergabung dan membuka layanan di MPP. Tecatat sebanyak 39 tersebut terdiri dari 12 instansi vertikal, 2 OPD Provinsi Jawa Tengah, 13 OPD Pemerintah Kota Tegal, 7 BUMN, 1 BUMD, 2 perbankan dan 2 lembaga/swasta.
‘’Saya berharap agar di awal 2024 proses uji coba atau trial terhadap layanan publik di MPP dapat segera terlaksana. Serta tentunya harus dilaksanakan pula monitoring dan evaluasi atas pelaksanaannya,"ujar Dedy Yon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: