Daftar Pinjol Legal Terbaru 2023, Terdaftar di OJK Aman Untuk Dipakai

Daftar Pinjol Legal Terbaru 2023, Terdaftar di OJK Aman Untuk Dipakai

OJK Rilis Daftar Pinjol Legal Terbaru 2023, Banyak yang Sudah Berizin Resmi dan Aman Untuk Dipakai--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - Jelang akhir tahun di bulan Desember ini, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan telah merilis daftar pinjol legal terbaru 2023 yang sudah aman dan berizin resmi.

Adapun OJK menyatakan daftar tersebut adalah update dari daftar pinjol legal terbaru 2023 sebelumnya berjumlah 101 menjadi 99 kerana 2 perusahaan mengembalikan izinnya.

Sementara daftar pinjol legal terbaru 2023 ini didalamnya terdapat pinjol berjeniskan syariah dan pinjol konvensional atau pinjol biasa. 

Lebih lanjut daftar pinjol legal terbaru 2023 ini bisa menjadi referensi calon peminjam agar lebih hati-hati karena angka pinjol legal masih kalah dengan pinjol legal yang setiap bulannya selalu bertumbuhan.

BACA JUGA:Tingkat Risiko Galbay Pinjol Diperkirakan Naik Jelang Libur Nataru, Begini Cara Mengatasinya

Ciri-ciri pinjol legal terbaru

Namun sebelum masuk ke daftar pinjaman online legal terbaru 2023 ini, mari kita pahami dahulu apa saja ciri-ciri yang dimiliki pinjol legal.

1. Memiliki Izin dan Legalitas Resmi

Pinjaman online legal yang sudah terdaftar dan terawasi OJK, pastinya jelas memiliki izin dan legalitas resmi. Untuk mengecek suatu legalitas dan izin dari suatu perusahaan pinjol juga kini sangat mudah.

Anda bisa mengakses status pendaftaran pinjol melalui laman web resmi OJK atau melalui aplikasi Waspada Fintech Terdaftar.

Selain itu, ciri yang paling umum dari pinjol resmi adalah berbentuk Perseroan Terbatas atau PT dengan modal minimal Rp25 miliar. Sedangkan informasi terkait jenis badan hukum dapat dicek malalui laporan keuangan atau pencatatan pada kementrian Hukum dan HAM.

BACA JUGA:Cara Lindungi Kontak Telepon dari Teror Pinjol Ilegal, Benarkah Hapus Aplikasi Langsung Beres?

2. Informasi Jelas dan Transparan

Pinjaman online legal haruslah menyediakan informasi yang jelas dan transparan terkait informasi pinjaman termasuk bunga hingga biaya-biaya lain seperti denda dan total pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: