4 Syarat DC Pinjol Bisa Datang ke Rumah Nasabah, Nomor 4 Wajib Dimiliki dan Dibawa Penagih Utang

4 Syarat DC Pinjol Bisa Datang ke Rumah Nasabah, Nomor 4 Wajib Dimiliki dan Dibawa Penagih Utang

Ilustrasi Syarat DC pinjol datang ke rumah peminjam.--

RADAR TEGAL - Ternyata ini syarat DC pinjol datang ke rumah nasabah untuk tagih utang. Jika tidak sesuai prosedur bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

Syarat DC pinjol datang ke rumah untuk menagih bukanlah hal yang menakutkan jika tahu trik dan tips menghadapinya.

Sehingga para nasabah gagal bayar perlu tau apa saja syarat DC pinjol datang ke rumah untuk menagih utang yang tertunggak.

Selain itu, syarat DC pinjol datang ke rumah nasabah harus memiliki prosedur yang sudah ditetapkan OJK maupun AFPI dan tidak boleh asal menagih saja.

BACA JUGA: 5 Ciri Pinjol Legal Tidak Sebar Data Nasabah Galbay, Limit Tinggi untuk Hindari Pinjaman Ilegal

Sebab penagih hutang bisa saja datang ke rumah tanpa membawa berkas penagihan dan kunjungan. Terlebih bagi pinjol legal perlu mengetahui syarat ini untuk debt collector lapangan.

Simak apa saja syarat penagih hutang datang ke rumah nasabah yang gagal bayar agar bisa mengatasi dengan rasa tenang dan aman.

1. Tidak Boleh Mengancam

Bagian pertama yang menjadi syarat DC pinjol datang ke rumah untuk menagih adalah tidak boleh mengancam. Sehingga tetap bersikap sopan tanpa melakukan kekerasan.

Jika penagih hutang melakukan kekerasan dan ancaman terhadap nasabah bisa dilaporkan ke pihak berwajib. Laporan bisa membawa barang bukti berupa chat maupun video kejadian.

BACA JUGA: Jadilah Nasabah yang Smart, Ini 4 Cara Smart yang Bisa Bikin DC Lapangan Pinjol Kapok Datang ke Rumah Lagi

2. Datang Sesuai Aturan Jam yang Berlaku 

Penagih hutang datang ke rumah harus sesuai dengan aturan jam yang berlaku yaitu pada pukul 08.00 WIB - 21.00 WIB. 

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.19 tahun 2023. Sehingga nasabah bisa menolak debt collector yang datang ke rumah diluar jam yang sudah diatur dalam surat edaran tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: