Hukuman DC Pinjol yang Hina Nasabahnya Bisa Berakhir 9 Tahun di Jeruji Besi

Hukuman DC Pinjol yang Hina Nasabahnya Bisa Berakhir 9 Tahun di Jeruji Besi

Hukuman DC Pinjol yang Hina Nasabahnya Bisa Berakhir 9 Tahun di Jeruji Besi-ekonomi-radar tegal

RADAR TEGAL - Baru-baru ini, kekhawatiran masyarakat terkait fenomena hukuman DC pinjol yang hina nasabahnya semakin memuncak. Fenomena ini mencuat sebagai dampak dari praktik pinjaman online yang semakin marak di tengah masyarakat.

Bahaya hukuman DC pinjol yang hina nasabahnya tidak hanya menciptakan ketidaknyamanan psikologis, tetapi juga menunjukkan perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap industri pinjaman daring.

Semakin meningkatnya jumlah kasus dari hukuman DC pinjol yang hina nasabahnya menciptakan kebutuhan mendesak untuk mengevaluasi praktik bisnis entitas pinjaman online.

Dalam konteks ini, pemahaman mendalam tentang dampak hukuman DC pinjol yang hina nasabahnya sangat penting agar masyarakat dapat memperjuangkan hak-hak konsumen mereka dan mendukung perubahan positif dalam industri ini.

BACA JUGA:DC Lapangan Bisa Sasar Mahasiswa, Dampak dan Motifnya Bikin Ngeri

BACA JUGA:Diteror DC Pinjol Padahal Tidak Punya Hutang? Lakukan Langkah Ini agar Bisa Teratasi

Hukum yang mengatur tentang hukuman debt collector (DC) pinjol yang menghina nasabahnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Dalam UUPK, pelaku usaha yang melakukan perbuatan yang tidak jujur dan tidak adil dalam melakukan kegiatan usahanya, termasuk dalam hal penagihan utang, dapat dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan UUPK, DC pinjol yang menghina nasabahnya dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Selain itu, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Pembekuan izin usaha
  • Pencabutan izin usaha
  • Penghentian kegiatan usaha
  • Pembayaran ganti rugi
  • Pembatasan kegiatan usaha.

BACA JUGA:Pidana 6 Tahun Bagi DC Pinjol yang Hina Nasabahnya, Jika Bertemu Segera Laporkan ke Pihak Berwenang

BACA JUGA:7 Pinjol Tanpa Debt Collector Terbaik 2023, Pinjam Dana Aman dari Penagihan Tidak Etis

Hukuman yang Tepat

Sumber: