Jukir Keberatan Setoran Parkir, Anggota DPRD Kota Tegal Fraksi PKS: Harus Ditinjau Ulang

Jukir Keberatan Setoran Parkir, Anggota DPRD Kota Tegal Fraksi PKS: Harus Ditinjau Ulang

Anggota DPRD Kota Tegal Fraksi PKS Ali Mashuri--

TEGAL, radartegal.com – Sejumlah juru parkir (Jukir) di Alun-alun Kota Tegal, merasakan keberatan pengenaan tarif setoran yang terus mengalami lonjakan. Terbaru, mereka diminta untuk menyetorkan sebesar Rp50 ribu perhari.

Terkait itu, mereka kemudian mendatangi fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Kamis, 8 Januari 2026 kemarin. Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Kota Tegal Ali Mashuri, meminta agar kebijakan itu bisa ditinjau ulang dengan memperhatikan realitas di lapangan.

Salah satu juru parkir, Muhammad Agus Setiawan, mengatakan kenaikan setoran terjadi secara sepihak. Karena tida didahului sosialisasi atau konfirmasi terlebih dahulu kepada para jukir.

“Kami diajak rembugan, tiba-tiba naik saja. Tanpa adanya sosialisasi terlebih dulu,” katanya.

BACA JUGA: Rakerda PKS Kota Tegal Bergelora dengan Semangat Muda

BACA JUGA: Rp200 Juta Pokir Anggota Fraksi PKS Kota Tegal untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan

Menurut Agus, kenaikan itu sangat tidak seimbang dengan didapatkan setiap hari. Sehingga, para jukir merasakan keberatan.

Agus mengungkapkan, tarif setoran harian terus mengalami kenaikan dalam kurun waktu kurang dari dua bulan. Awalnya, hanya Rp13.000 per hari, kemudian naik menjadi Rp15.000, lalu melonjak ke Rp30.000, hingga akhirnya menyentuh angka Rp50.000.

Padahal, kata Agus, pendapatan kotor dari memarkir kendaraan berkisar antara Rp60.000 hingga Rp80.000 per hari. Jadi, kalua harus setor sampai nominal itu, praktis tidak ada uang yang dibawa pulang.

“Kalau harus setor Rp50.000 ke Dishub, praktis tidak ada uang yang bisa dibawa pulang untuk keluarga di rumah,” keluhnya.

BACA JUGA: APBD Kota Tegal 2026 Digedok, Fraksi PKS Soroti Ketergantungan Dana Transfer Pusat

BACA JUGA: Soroti Revitalisasi Pasar Alun-alun Tegal, Ketua Fraksi PKS: Jangan Korbankan Pedagang

Menanggapi itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tegal, Riandy Sholeh, mengungkapkan penentuan nilai setoran tersebut tidak dilakukan secara asal. Angka itu, merupakan hasil kajian potensi pendapatan di titik-titik parkir tertentu.

Menurut Riandy, berdasarkan data potensi Dishub, pendapatan bruto di titik tersebut sebenarnya berkisar antara Rp140.000 hingga Rp160.000 per hari. Bahkan, data dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menetapkan potensi yang lebih besar lagi.

“Jadi penentuan tarif ini tentu sudah melalui kajian terlebih dulu. Tidak asal-asalan dalam menentukannya,” tegasnya.

Riandy menambahkan, Bakeuda menetapkan potensi pendapatan parkir tahunan di kawasan Toko Umi sebesar Rp4.771.200. Jika dirata-rata mencapai Rp397.600 per bulan.

BACA JUGA: PKS Kukuhkan Adi Wiratmoko Sebagai Ketua DPD Kabupaten Tegal, Siap Menang Pemilu 2029

BACA JUGA: PKS Brebes Tegaskan Komitmen dalam Aktifitas Pelayanan Publik

“Angka inilah yang menjadi dasar penyesuaian nilai setoran kepada para juru parkir,” ujarnya.

Melihat persoalan itu, Anggota DPRD Kota Tegal Ali Mashuri mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk meninjau kembali kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan publik seharusnya memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

“Kajian retribusi parkir yang dilakukan Dishub bersama Bakeuda perlu ditinjau ulang. Harus memberikan manfaat kedua belah pihak, baik pendapatan daerah maupun kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini juru parkir,” tegas Ali.

Menurut anggota Komisi III itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan variabel lapangan. Seperti kondisi ekonomi warga yang sedang sulit serta faktor cuaca yang sangat memengaruhi jumlah kendaraan yang parkir.

“Jadi tidak boleh hanya melihat angka di atas kertas saja. Jika setoran harian dirasa sangat memberatkan, dikhawatirkan hal ini justru akan memicu masalah baru di lapangan. Kita butuh solusi yang lebih manusiawi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: