Data Pribadi Nasabah Aman Pinjam di Pinjol Resmi OJK? Ini Penjelasannya
Pinjaman online legal dan aman-freepik.com-
RADARTEGAL.COM - Pinjaman online saat ini menjadi alternatif pilihan kebutuhan mendesak. Namun, ada kekhawatiran, apakah data pribadi nasabah aman saat pinjam di pinjol, utamanya yang resmi OJK?
Kekhawatiran, terkait keamanan data pribadi saat melakukan pinjaman di pinjol resmi OJK memang hal yang wajar. Pasalnya, belakangan ini muncul berbagai kasus penyalahgunaan data oleh perusahaan pinjaman online.
Untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan apakah data pribadi nasabah aman pinjam di pinjol resmi OJK, Anda perlu menyimak dalam artikel ini sampai tuntas. Dalam tulisan ini, kami sajikan beberapa hal yang mungkin bisa menjawab pertanyaan tersebut.
Sebelum mengetahui apakah data pribadi aman saat pinjam di pinjol resmi OJK, terlebih dulu kita lihat langkah-langkah yang bisa dilakukan. Berikut pembahasan terkait pinjaman online tersebut.
BACA JUGA:Sampai Kapan Pinjol Legal Menagih Utang? Jangan Salah Tangkap, Begini Penjelasannya
Cek Keabsahan Perusahaan Pinjol Resmi ke OJK
Sebelum memutuskan meminjam dana di pinjol, penting mengecek terlebih dahulu perusahaan pinjol. Apakah perusahaan fintech tersebut terdaftar di OJK atau sudah berizin resmi atau belum?
Ketahui Ciri-ciri Pinjol Ilegal-Pinjol Legal
Selain mengecek ke OJK, Anda juga bisa mengenali keabsahan pinjol melalui ciri-cirinya. Sehingga nanti tidak salah pilih yang akan membuat anda repot sendiri.
Untuk pinjol ilegal, biasanya sangat masih menawarkan pinjaman dengan berbagai kelebihan. Misalnya, bunga rendah, proses cepat dan tenor yang panjang.
Selain itu, juga terkadang pinjol ilegal menawarkan pinjaman tanpa KTP. Jika masih ragu, Anda bisa mengeceknya di laman resmi milik OJK.
BACA JUGA:6 Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal dan Ilegal, Mulai dari Mental Down hingga Sulit Dapat Pekerjaan
Pinjol dalam Pengawasan OJK
Bukan hanya memastikan memahami ciri-ciri pinjol ilegal maupun pinjol legal saja melainkan perusahaan fintech harus dipastikan dalam pengawasan OJK. Jika perusahaan pinjol sudah dalam pengawasan OJK masyarakat dapat dengan nyaman menggunakan layanan P2P lending tersebut secara aman untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Ketika masyarakat menggunakan layanan pinjol bisa digunakan membayar tagihan. Tetapi pastikan pinjol terdaftar OJK guna antisipasi data disalahgunakan pihak pinjol.
Apabila tidak dalam pengawasan OJK, dikhawatirkan, bisa saja perusahaan fintech bebas memakai data untuk kepentingan tidak bertanggung jawab. Karenanya, selalu cek Keabsahan pinjol tersebut.
Kekurangan Pinjol Ilegal
Ketika pengajuan dana di pinjol ilegal berlangsung ada banyak kekurangan dan kelemahannya. Karena lembaga sejenis pinjaman online tetap terikat pada peraturan OJK.
OJK tidak akan sepenuhnya bertanggungjawab atas perlidungan data pribadi penggunanya jika mengajukan pinjaman di Pinjol ilegal. Lantaran mereka tidak terdaftar resmi dan bukan di bawah pengawan OJK
Sebar dan Jual Beli Data
Pinjol ilegal memang dalam operasionalnya tidak berizin dan tidak resmi terdaftar OJK. Sehingga mereka leluasa dapat menyebarkan data pribadi nasabah.
Mereka dengan mudah jual beli data dengan tujuan kepentingan pribadi. Sehingga, pastinya merugikan dan mencemarkan nama baik konsumen
Tolak Akses Data Kontak Di Handphone
Penyebaran data pribadi oleh pihak pinjol ilegal kerap terjadi. Untuk menghindarinya, pastikan jangan memberikan izin platform pinjol akses data kontak di handphone.
BACA JUGA:Catat, Debt Collector Pinjol Legal Bisa Dipenjara jika Lakukan Hal Ini
Hal itu menjadi kekuatan pinjol ilegal menyebarkan data pribadi dengan leluasa. Kemudian jika mereka berhasil akses data kontak di handpone
Bukan hanya sebagai korban penyebaran data pribadi. Melainkan juga mendapatkan teror dan intimidasi yang kerap penuh kekerasasan hingga pelecehan.
Apakah Data Pribadi Aman Di Pinjol Resmi OJK?
Jawabannya adalah aman, ketika masyarakat menggunakan layanan pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi OJK. Jadi anda tidak perlu khawatir tentang keamanan data pribadi.
Sebab, dalam proses pengambilan data pada pinjol legal resmi hanya boleh mengakses 3 hal. Yaitu suara, mikropon dan rekaman.
BACA JUGA:50+ Daftar Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK, Fasilitas dan Layanan Terpercaya
Dari 3 hal tersebut tidak terintegrasi dengan akses data kontak di ponsel pengguna sehingga aman. Karena tindakan yang sengaja sebar data pribadi adalah tinndakan salah.
Hal itu sesuai peraturan Kominfo Nomor Tahun 2016 yang menyebut data konsumen sudah seharusnya disimpan dan dirahasiakan. Serta tidak boleh dipublikasikan tanpa sepengetahuan pemilik data.
Kesimpulan
Data pribadi nasabah yang mengajukan pinjaman di pinjol resmi OJK memang aman. Karenanya, Anda harus memastikan lembaga pinjol apalah sudah terdaftar di OJK atau belum.
Anda juga perlu bijak saat mengajukan pinjaman secara online. Jangan sampai, tidak memperhatikan kemampuan pengembalian anda, karena akan membuat anda menjadi Galbay. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: