Serapan BBM Bersubsidi Meningkat, Wacana Pembatasan untuk Penunggak Pajak Mencuat

Serapan BBM Bersubsidi Meningkat, Wacana Pembatasan untuk Penunggak Pajak Mencuat

PEMBATASAN- Serapan BBM bersubsidi yang tinggi membuat Pertamina mengusulkan peraturan baru untuk pembatasan bagi penunggak pajak kendaraan.-Tangkapan Layar-Instagram

RADAR TEGAL- Meningkatnya serapan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berupa Pertalite dan Solar menjadi perhatian PT Pertamina (Persero) saat ini. Buntutnya, wacana untuk pembatasan pembelian BBM jenis tersebut mencuat.

Pertama, Pertamina akan melakukan skrining semua jenis kendaraan yang pajaknya bermasalah di SPBU. Jika memang terbukti kendaraan tersebut belum membayar alias nunggak pajak, maka pengisian BBM bersubsidi berupa Pertalite atau Solar akan dialihkan.

Pemilik kendaraan saat itu juga akan diminta agar mengisi BBM non subsidi Pertamax Cs atau Dexlite maupun Pertamina Dex. Mereka tidak bisa membeli BBM bersubsidi.

Peraturan mengenai pembatasan BBM bersubsidi pagi penunggak pajak itu tengah diusulkan Pertamina ke pemerintah. Dengan Peraturan baru ini, Pertalite dan Solar 'terlarang' untuk kendaraan yang nunggak pajak.

BACA JUGA:Pertamina Sentil Ratusan SPBU di Jateng yang Salahgunakan BBM Subsidi, 160 Penyalur Kena Sanksi

Dikutip dari Disway.id, Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi punya alasan terkait hal ini. Menurutnya, dengan adanya peraturan tersebut pemerintah dapat menyerap peningkatan pendapatan pajak kendaraan.

Selain itu, sambungnya, distribusi BBM bersubsidi juga dapat dibatasi dengan adanya peraturan ini. Pertama-tama Rahedi akan melakukan penjajakan dengan pemerintah Jawa Timur untuk memuluskan kebijakan ini. 

"Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi yang digunakan pihak yang tidak berhak," terangnya, Jumat, 1 Desember 2023.

Rahedi menjelaskan ada mekanisme untuk menerapkan kebijakan dari peraturan yang diusulkannya itu. Untuk menerapkan mekanisme ini dibutuhkan seorang petugas untuk pengecekan pajak kendaraan secara manual.

BACA JUGA:160 SPBU di Jateng dan DIY Kena Sentil Pertamina Karena Sebab Ini

Mekanisme ini juga memungkin Ditjen Pajak mendirikan atau membuka gerai pembayaran pajak di setiap SPBU Pertamina. Sehingga efisiensi pembayaran pajak bisa dilakukan secara fleksibel.

Mekanisme ini, kata Rahedi, sudah dilakukan di daerah Jawa Barat dan Lampung. Ia berharap peraturan yang sama juga bisa diterapkan di seluruh SPBU Pertamina di Indonesia. (*)

Berita di atas sudah tayang di Disway.id dengan judul: Mekanisme Pertamina Soal Pertalite dan Solar Dibatasi untuk Kendaraan yang Nunggak Pajak

Sumber: