7 Tips Ampuh agar Tidak Terlilit Hutang Pinjol Lagi, Langkah Jitu untuk Memperbaiki Ekonomi Anda

7 Tips Ampuh agar Tidak Terlilit Hutang Pinjol Lagi, Langkah Jitu untuk Memperbaiki Ekonomi Anda

7 Tips Ampuh agar Tidak Terlilit Hutang Pinjol Lagi, Langkah Jitu untuk Memperbaiki Ekonomi Anda-ekonomi-radar tegal

RADAR TEGAL - Mencari tips jitu agar tidak lagi terlilit hutang pinjol. Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif pendanaan yang banyak diminati masyarakat Indonesia.

Namun, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terlilit hutang pinjol karena tidak mampu membayarnya tepat waktu.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pinjaman online yang bermasalah di Indonesia mencapai Rp3,3 triliun pada September 2022. Jumlah ini meningkat 12,8% dari bulan sebelumnya.

Terlilit hutang pinjol dapat menimbulkan berbagai masalah, baik secara finansial maupun psikologis. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tips jitu agar tidak lagi terlilit hutang pinjol.

BACA JUGA:Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjol Bisa Dicek, Yukk Periksa Apakah KTPmu Dipakai Orang Lain atau Tidak

BACA JUGA:7 Pinjol Tanpa DC Lapangan Syarat Mudah, Dapat Dana Tunai Cepat Tanpa Ribet dan Khawatir teror Debt Collector

Bahaya Terlilit Hutang Pinjol

Terdapat berbagai bahaya yang mengintai jika Anda terlilit Hutang pinjol, di antaranya:

1. Masuk dalam daftar hitam OJK

Jika Anda tidak mampu membayar utang pinjol, perusahaan pinjol berhak melaporkan Anda ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, nama Anda akan masuk dalam daftar hitam OJK.

Daftar hitam OJK ini akan membuat Anda sulit untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan lain, baik bank maupun non-bank. Selain itu, Anda juga akan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau membuka usaha.

2. Denda dan bunga yang terus menumpuk

Pinjol biasanya mengenakan denda yang tinggi untuk keterlambatan pembayaran. Denda ini bisa mencapai 100% dari jumlah pokok pinjaman.

Selain itu, pinjol juga biasanya mengenakan bunga yang tinggi. Bunga ini bisa mencapai 100% per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: