4 Ciri Pinjol Resmi OJK Punya Debt Collector Ramah, Nasabah Jangan Takut Lagi saat Mereka Datang
4 Ciri Pinjol Resmi OJK Punya Debt Collector Ramah--freepik
RADAR TEGAL - Nasabah di Indonesia memang banyak yang masih takut dengan DC lapangan karena ketegasannya. Namun, ternyata ada pinjol resmi OJK dengan debt collector ramah loh.
Para pinjol resmi OJK ini mampu menangani semua permasalahan di lapangan dengan ramah. Untuk itu, sebagai nasabah tidak perlu lagi khawatir akan adanya DC lapangan yang galak.
DC lapangan yang galak ini biasanya hanya ada pada beberapa pinjaman online yang tidak memenuhi syarat. Untuk itu kamu sebaiknya menggunakan pinjol resmi OJK untuk meminjam dana.
Pada artikel ini radartegal.disway.id akan membahas tentang 4 ciri pinjol resmi OJK dengan DC ramah. Apa saja yang bisa kita cek sebelum meminjam?
BACA JUGA:5 Pinjol Resmi OJK 2023 dengan Pilihan Bunga Rendah yang Cocok untuk Warga +62, Yuk Kepoin
BACA JUGA:5 Pinjol Resmi OJK 2023 Ini Hanya Modal KTP untuk Mendapatkan Persetujuan, Cek Caranya di SINI
4 Ciri pinjol resmi OJK dengan debt collector ramah
1. Punya peraturan jelas dan transparan
Ciri yang pertama adalah perusahaan pinjaman memiliki peraturan yang jelas dan transparan. Dengan memiliki hal ini tentunya nasabah akan lebih percaya.
Nasabah tidak perlu lagi cemas dengan ketidakjelasan peraturan yang ada. Hal ini bisa mengurangi kecurangan yang perusahaan pinjaman lakukan.
2. DC lapangan patuh
Salah satu kunci DC yang ramah adalah kepatuhan mereka. Mereka harus menjalankan tugas dnegan baik sesuai dengan peraturan.
Dalam perekrutan DC ini juga perusahaan perlu memperhatikan psikis dan etika mereka. Jika sudah baik tentunya mereka akan bekerja dengan baik sesuai arahan.
BACA JUGA:5 Pinjol Resmi OJK 2023 Ini Ternyata Banyak Warga +62 Gunakan, Sudah Terbukti Aman Loh
BACA JUGA:5 Pinjol Resmi OJK 2023 Aman Tidak Akan Sebar Data Pribadi Kamu, Yuk Kita Kepoin
3. Pinjol terdaftar resmi OJK
Salah satu hal yang mudah kita cek adalah legalitas perusahaan. Perusahaan yang sudah legal tentunya akan mendapatkan banyak tuntunan dari pusat yaitu OJK.
Mereka harus mematuhi peratudan yang ada agar tetap berada di dalam legalitasnya. Perusahaan yang sudah legal biasanya tidak akan menggunakan cara kotor dalam menagih nasabahnya.
4. Nasabah tidak banyak tingkah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: