Trik Jitu Hadapi Teror DC Pinjol yang Datang ke Kantor, Jangan Menghindar Lalu Lakukan 4 Langkah Ini
Nasabah galbay harus bijaksana saat menghadapi teror DC pinjol, yang bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun.--
RADAR TEGAL - Teror debt collector alias DC pinjol ke kantor merupakan salah satu risiko yang harus dihadapi oleh nasabah gagal bayar alias galbay. Upaya ini dilakukan dengan harapan bisa mendapatkan dari atasan nasabah langsung.
Tak hanya itu, teror DC pinjol juga bisa dilakukan dengan berbagai cara dan modus. Bahkan kadang-kadang cara-cara yang mereka lakukan kerap tidak masuk akal, seperti mengirimkan orderan fiktif yang cukup merepotkan.
Tentu saja hal itu harus menjadi perhatian nasabah galbay, untuk lebih sabar dan bijaksana menghadapi teror DC pinjol tersebut. Perlu diketahui, biasanya kedatangan para penagih utang ke kantor merupakan langkah terakhir untuk melakukan penagihan.
Tetapi nasabah galbay harus berhati-hati, karena teror DC pinjol sampai ke kantor bertujuan untuk mempermalukannya. Apalagi kedatangan penagih utang itu tidak bisa dihindari, supaya persoalannya tidak melebar ke mana-mana.
BACA JUGA: OJK Ingatkan DC Pinjol Lapangan Tak Boleh Ancam Nasabahnya, Dendanya Bisa sampai Rp205 M
Hadapi, jangan kabur
Sekadar informasi, untuk melakukan tugasnya menagih utang, penagih utang juga harus memiliki syarat-syarat yang wajib mereka penuhi. Pengetahuan tentang ini yang harus dimiliki oleh nasabah, jika sewaktu-waktu berhadapan dengan para DC.
Syarat-syarat itulah yang bisa digunakan para penagih utang untuk mendapatkan sertifikat pelatihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Meski begitu ternyata masih banyak DC pinjol yang belum memilikinya.
Nah, di bawah ini terdapat 4 trik jitu untuk menghadapi teror DC pinjol yang mendatangi kantor tempat bekerja. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pahami Aturan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan aturan mengenai pinjaman online. Termasuk pada hak peminjam, pihak aplikasi, hingga prosedur penagihan.
BACA JUGA: Alasan Nasabah Galbay Tidak Ditagih DC Pinjol Meski Tidak Bayar Hutang Berbulan-bulan
OJK memberlakukan peraturan penagihan bahwa DC pinjol harus menagih dengan cara yang sopan. Bahkan cara penagihan tidak boleh kasar dan jangan merugikan nasabah.
2. Lindungi Data Pribadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: