Pengajuan KPR Bisa Ditolak Jika Nasabah Terjerat Pinjol, Kok Bisa?

Pengajuan KPR Bisa Ditolak Jika Nasabah Terjerat Pinjol, Kok Bisa?

Pengajuan KPR Bisa Ditolak Jika Nasabah Terjerat Pinjol, Kok Bisa?-ekonomi-radar tegal

RADAR TEGAL - Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) di Indonesia telah menimbulkan berbagai masalah, salah satunya adalah meningkatnya jumlah masyarakat yang terjerat utang pinjol. Hal ini berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam pengajuan KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah.

Berdasarkan data dari Bank Tabungan Negara (BTN), sekitar 30 persen pengajuan KPR ditolak karena nasabah masih memiliki status kredit macet pada pinjaman online (pinjol). Padahal, jumlah tunggakan nasabah terkadang bukan nominal yang besar, misalnya hanya sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

Penolakan pengajuan KPR karena alasan terjerat pinjol ini tentu menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah. Selain itu, hal ini juga dapat berdampak pada perekonomian nasional, karena dapat menghambat pertumbuhan sektor properti.

Dalam artikel ini, kita akan membahas informasi tentang dampak pinjol terhadap pengajuan KPR. Simak informasinya dengan seksama.

BACA JUGA:Nyesel Beli Rumah Lewat Calo, Ternyata Segampang Ini Syarat untuk Beli Rumah Lewat Pengajuan KPR

BACA JUGA:3 Solusi agar Bisa Ambil KPR Meski Skor Kredit Buruk, Gak Perlu Khawatir!

Penyebab Penolakan Pengajuan KPR karena Pinjol

Ada beberapa faktor yang menyebabkan pengajuan KPR ditolak karena alasan terjerat pinjol, antara lain:

  • Bank perlu menilai kelayakan kredit debitur

Salah satu faktor yang dipertimbangkan bank adalah riwayat kredit debitur. Jika debitur memiliki riwayat kredit macet, maka bank akan menilai bahwa debitur memiliki risiko tinggi untuk tidak dapat membayar kembali KPR.

  • Bank perlu mematuhi peraturan pemerintah

Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (UU P2P Lending) mewajibkan bank untuk melakukan penilaian kelayakan kredit debitur, termasuk riwayat kreditnya.

  • Bank perlu melindungi kepentingan nasabahnya sendiri

Bank memiliki kewajiban untuk melindungi kepentingan nasabahnya, termasuk dari risiko kredit macet. Oleh karena itu, bank perlu berhati-hati dalam memberikan KPR kepada nasabah yang memiliki riwayat kredit macet.

Dampak Penolakan Pengajuan KPR karena Pinjol

Penolakan pengajuan KPR karena alasan terjerat pinjol tentu menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah. Selain itu, hal ini juga dapat berdampak pada perekonomian nasional, karena dapat menghambat pertumbuhan sektor properti.

BACA JUGA:Pengajuan KPR selalu Ditolak , Jangan Menyerah Simak Tutorial Cuma 5 Menit Langsung Disetujui

Sumber: