Berapa Denda Telat Bayar Paylater Kredivo Sehari? Begini Hitung-hitungan Detailnya

Berapa Denda Telat Bayar Paylater Kredivo Sehari? Begini Hitung-hitungan Detailnya

Denda Telat Bayar Paylater Kredivo Sehari, Jangan Sampai Galbay-ekonomi-radar tegal

RADAR TEGAL - Paylater Kredivo merupakan salah satu metode pembayaran yang populer di Indonesia, terutama di kalangan anak muda.

Paylater Kredivo memungkinkan pengguna untuk membeli barang atau jasa secara online dengan mencicilnya tanpa kartu kredit. Namun, perlu diingat bahwa telat bayar cicilan paylater akan dikenakan denda.

Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang besarnya denda paylater Kredivo satu hari. Kita juga akan membahas tentang risiko-risiko lain yang bisa terjadi jika telat bayar cicilan paylater.

Paylater Kredivo mengenakan denda keterlambatan sebesar 4% efektif (untuk transaksi cicilan) dan flat (untuk transaksi bayar dalam 30 hari) per 30 hari. Selain itu, Kredivo juga mengenakan biaya keterlambatan sebesar 6% per 30 hari dari jumlah tagihan yang melewati jatuh tempo.

BACA JUGA: 7 Aplikasi Paylater Terbaik di Indonesia, Beli Tiket Pesawat dan Cek In Hotel Bisa Bayar Nanti

BACA JUGA: Selain Akulaku, Ini Dia 4 PayLater dengan Denda Keterlambatan Ringan Aman dan Terpercaya, Denda Cuma 0,4% Aja

Sebagai contoh, apabila kamu terlambat untuk membayarkan cicilan/angsuran sejumlah Rp1.000.000, maka bunga keterlambatan yang dikenakan adalah sejumlah Rp50.100 pada bulan pertama keterlambatan.

Risiko-risiko telat bayar cicilan Paylater Kredivo

Selain dikenakan denda, telat bayar cicilan paylater juga memiliki risiko-risiko lain, yaitu:

1. Akun Kredivo diblokir

Jika kamu telat bayar cicilan selama 30 hari, akun Kredivo kamu akan diblokir hingga kamu melunasi tagihan tersebut. Selama akun Kredivo kamu diblokir, kamu tidak dapat menggunakan Kredivo untuk melakukan transaksi apapun.

2. Daftar hitam BI

Jika kamu telat bayar cicilan selama 90 hari, nama kamu akan masuk ke daftar hitam BI. Daftar hitam BI adalah daftar nasabah yang memiliki catatan buruk dalam pembayaran utang. Jika kamu masuk ke daftar hitam BI, kamu akan kesulitan untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

3. Hukum pidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: