Saling Tantang Lalu Janjian di Medsos, Tawuran Kelompok Remaja Kembali Pecah di Brebes, 1 Korban Terluka Parah
Kasat Reskrim Polres Brebes, Kanit Resmob dan PJs Kapolsek Tanjung menunjukkan barang bukti aksi tawuran antar kelompok remaja.-Syamsul Falaq-
Kemudian, pelaku lain membacok korban mengenai tangannya. Tidak hanya itu, pelaku lain merusak sepeda motor korban. Adapun korban lari untuk menyelamatkan diri.
"Selain mengamankan dua pelaku, sejumlah barang bukti juga kami sita. Yakni, sebuah jaket warna hitam, satu unit sepeda motor Vario hitam, satu sepeda motor Beat hitam, dan empat senjata tajam jenis clurit panjang (parang)," jelasnya.
BACA JUGA:ABH Kasus Tawuran di Brebes Divonis 1 Tahun 10 Bulan, Keluarga Korban Histeris: Tidak Adil!
Angga menambahkan, akibat perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka. Ancaman hukumannya, maksimal 9 tahun dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Mengantisipasi insiden serupa, masyarakat diimbau untuk lebih memperketat pengawasan kepada anaknya. Khususnya, agar memantau pergaulan anak di atas jam malam mengingat peristiwa pengeroyokan terjadi pada dinihari. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: