Kapan Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Begini Tinjauannya di Mata Hukum

Kapan Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Begini Tinjauannya di Mata Hukum

Utang pinjol wajib nasabahnya bayar, jika tak mau menanggung risiko yang lebih buruk lagi.--

RADAR TEGAL - Apakah utang pinjaman online bisa hangus dengan sendirinya? Lalu kapan utang pinjol itu hangus dengan sendirinya?

Pertanyaan itu hampir selalu hadir di benak nasabah gagal bayar (galbay), yang tengah bermasalah dengan pinjol ilegal. Apalagi jeratan utang pinjol semakin lama kian bertambah banyak.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adanya kecenderungan masyarakat sengaja tidak membayar utang pinjol, karena tersiar isu bisa hangus dengan sendirinya. Utamanya untuk pinjol ilegal.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan seseorang yang sudah terlanjur meminjam dana melalui pinjol ilegal, tak perlu lagi untuk membayar utang tersebut. Apabila ditagih, mereka bisa melaporkannya ke polisi.

Pinjol ilegal dalam hukum perdata

Mahfud berpendapat jika dilihat dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah. Banyak syarat yang tidak dipenuhi oleh pinjol ilegal, mulai dari syarat subjektif maupun objektifnya.

Ini sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata. Karena itu pinjaman yang diterima dari awal tidak sah di depan hukum, dan boleh saja untuk tidak dibayarkan.

Tetapi tidak demikian dengan pinjaman pinjol legal, atau aplikasi pinjol yang terdaftar dan berizin OJK. Karena pinjaman melalui pinjol resmi itu, sudah memenuhi ketentuan persyaratan hukum.

Selain itu, pinjaman atau utang pinjol legal yang sudah tersalurkan kepada para nasabahnya, sudah sesuai dengan peraturan OJK meupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Di antaranya penerapan suku bunga hariannya sampai perlakuan terhadap nasabah galbay.

Aturan itu antara lain seperti yang tertuang dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d). Disebutkan setiap penyedia layanan pinjol dilarang melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjamnya.

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," bunyi aturan tersebut.

Sehingga bisa diidentikan bahwa jangka waktu pinjol menagih tunggakan kepada nasabahnya maksimal adalah 90 hari. Hanya saja ketentuan inilah yang kerap disalahartikan, dan dianggap setelah itu utang-utangnya bisa hangus otomatis.

Padahal justru penyelenggara layanan, bisa melakukan penagihan utang pinjol nasabah galbay usai melewati waktu 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Selain diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan, mereka juga bisa menindaklanjutinya secara hukum.

Selain itu, pihak dari pinjol juga berhak untuk menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: