Waspada Informasi Hoaks Pemilu 2024, Polres Tegal Serukan Ini

Waspada Informasi Hoaks Pemilu 2024, Polres Tegal Serukan Ini

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK mengajak masyarakat tangkal informasi hoaks Pemilu 2024.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - Polres Tegal mengajak masyarakat untuk menangkal informasi hoaks Pemilu 2024 yang saat ini tahapannya sudah dimulai. Masyarakat diminta untuk waspada dengan informasi yang belum tentu kebenarannya tersebut.

"Ajakan ini kami serukan kembali kepada masyarakat Kabupaten Tegal agar masyarakat tetap waspada dengan informasi hoaks Pemilu 2024. Karena bisa berpotensi memicu perpecahan bahkan konflik sosial," tegas Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK, Kamis 26 Oktober 2023.

Perwira asal Dukuh Krajan Surabaya ini mengurai, hal pertama yang dilakukan saat menerima informasi adalah melakukan verifikasi sumber. Apakah sumber dapat dipercaya dan pastikan memiliki reputasi yang baik sebagai penyedia informasi atau berita yang benar dan akurat. 

"Kita juga dapat memeriksa tanggal publikasi sehingga dapat dijadikan sebagai bahan analisa kebenaran berita tertentu," cetusnya. 

BACA JUGA:Menjelang Pemilu 2024, Polres Tegal Gencarkan Patroli Perairan dan Pesisir

BACA JUGA:Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Tegal, Polisi Periksa Kendaraan Pengamanan

Kemudian, sambung Kapolres, mencari fakta dari sumber-sumber yang berkompeten dan memang pakar atau ahli di bidang informasi tersebut. Dia pun mengajak warga Kabupaten Tegal memperbanyak wawasan dengan membuat perbandingan antara informasi satu dan lainnya, sehingga dapat mengasah keterampilan kritis dan kecerdasan dalam menerima informasi

"Dengan kemampuan tersebut diatas, kita bisa mengedukasi diri sendiri untuk tidak terburu-buru mem-viralkan sesuatu, dan lebih hati-hati saat menerima informasi dari berbagai sudut pandang. Karena perbuatan menyebarkan informasi bohong atau hoaks dapat memicu kebencian yang berujung pada perpecahan. Dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE)," ungkapnya.

Pihaknya juga mengajak warga Kabupaten Tegal lebih bijak dalam menyebarkan informasi.

"Banyak kata-kata baik yang bisa digunakan, daripada harus menggunakan kata-kata kasar, kotor, maupun makian yang bukan merupakan jatidiri bangsa Indonesia yang penuh dengan kesantuna," tambahnya. (*) 

Sumber: