DC Lapangan Pinjol Selalu Galak Saat Menagih? Coba Terapkan 5 Cara Ini Dijamin Langsung Mingkem

DC Lapangan Pinjol Selalu Galak Saat Menagih? Coba Terapkan 5 Cara Ini Dijamin Langsung Mingkem

DC Lapangan Pinjol Selalu Galak Saat Menagih? Coba Terapkan 5 Cara Ini Dijamin Langsung Mingkem--Image By drobotdean on Freepik Then Edited Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

Contohnya seperti peraturan OJK (POJK) NO. 18/POJK.01/2018 yang membahas tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Di dalam aturan tersebut menjelaskan perihal penagihan utang mesti dilakukan dengan cara yang sopan serta tidak menimbulkan kerugian bagi si nasabah.

3. Melapor ke OJK dan SWI

Jika perlakuan DC pinjol semakin membandel dalam artian terus menerus melemparkan ancaman dan teror, maka langkah tepat yang bisa diambil adalah dengan melaporkannya ke OJK atau Satgas Waspada Invetasi.

Adapun OJK dan SWI akan memberikan bantuan kepada nasabah sesuai laporan yang diadukan. Umumnya mereka akan menindak lanjuti DC pinjol sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:4 Cara Melawan DC Lapangan Pinjol Saat Datang Ke Rumah, Jangan Gegabah!

4. Mengumpulakan semua bukti

Jika anda adalah seorang nasabah yang selalu terintimidasi dan diancam oleh DC pinjol, maka cobalah untuk mengumpulkan semua barang bukti dari aksi yang mereka lakukan.

Adapun seluruh bukti yang telah anda kumpulkan bisa menjadi bahan aduan kepada OJK, SWI atau lembaga hukum lainnya.

5. Jangan memberikan identitas diri

Terakhir, cobalah untuk menghindari memberikan identitas diri anda sebagai nasabah kepada DC pinjol. Hal ini untuk menghindari penggunaan identitas diri untuk tujuan tidak baik.

Adapun jika memang dimintai perihal identitas, anda cukup berikan informasi mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan.

BACA JUGA:Galbay Jangan Takut Lagi! Ini Faktor Agar DC Lapangan Pinjol Tidak Datang Ke Rumah

Akhir kata

Sebagai nasabah, kita berhak untuk mendapatkan perlakuan yang baik dan sopan dari DC lapangan pinjol. Jika DC pinjol bersikap galak dan suka teror, kita bisa menghadapinya dengan cara-cara yang telah disebutkan di atas.

Selain itu, kita juga perlu memahami aturan OJK tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Aturan ini mengatur bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak menimbulkan kerugian bagi nasabah.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: