Disdikbud Kabupaten Tegal Gelar Bimtek Pembekalan Calon Kepala Sekolah

Disdikbud Kabupaten Tegal Gelar Bimtek Pembekalan Calon Kepala Sekolah

Sekretaris Dinas Dikbud memberikan materi pembekalan calon kepala sekolah peserta bimtek.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - Bertempat di aula SMKN 2 Slawi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tegal menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pembekalan calon kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP Negeri tahun 2023.

Kepala Dinas Dikbud Fakihurochim Sos MM melalui Sekretaris, Winarto SE MM menyatakan, bimtek calon kepala sekolah kali ini diikuti dari jenjang TK 1 orang, SD 133 orang, dan SMP 4 orang. 

"Kegiatan bimtek dibagi menjadi tiga sesi. Untuk sesi pertama adalah In Service Training 1 digulirkan sejak hari ini sampai dengan 26 Oktober 2023. Dilanjut dengan On The Job Training mulai 27 Oktober hingga 9 November 2023, dan berakhir di sesi In Sercice Training 2 yang akan dilangsungkan 10 sampai dengan 11 November 2023 mendatang," ujarnya Senin 23 Oktober 2023.

Dia menyatakan untuk tahapan In Service Training ke 1 akan mengupas soal kebijakan pengelolaan keuangan sekolah dan pengelolaan kurikulum sitem operasional sekolah. Lalu perencanaan berbasis data untuk satuan pendidikan dasar hingga supervisi untuk pengembangan sekolah dan managerial sekolah.

BACA JUGA:Kereen! Delegasi Kalifah Kabupaten Tegal Raih 3 Medali MAPSI Jateng 2023

"Pemberian materi selain dari pejabat struktural Dinas Dikbud, kami juga melibatkan pengawasan sekolah dari semua jenjang tingkatan," cetusnya.

Sementara di tahap kedua On The Job Training mengharuskan calon kepala sekolah melakukan kegiatan magang di sekolah lain. 

"Mereka diharuskan belajar kepemimpinan sebagai kepala sekolah selama 2 minggu," ungkapnya. 

Dan ditahapan terakhir yakni In Service Training 2, para calon kepala sekolah diwajibkan mempresentasikan hasil dari kegiatan magang yang telah dilakukan dihadapan mentor atau pembimbing. Ditegaskan, terkait syarat menjadi kepala sekolah telah diatur dalam Peraturan Kemendikbudristek Nomor 40/Tahun 2021, Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Peraturan Kemendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

BACA JUGA:Bantu Air Bersih di Daerah Krisis, Dharma Wanita BPBD Kabupaten Tegal Gelontorkan 4000 Liter

Seleksi menerapkan regulasi baru, yakni peserta wajib mengantongi sertifikasi guru penggerak

“Bagi yang tidak memiliki sertifikasi guru penggerak, otomatis gugur dalam seleksi. Karena sekarang sudah tidak ada lagi diklat (pendidikan dan pelatihan) kepala sekolah,” terangnya. Dijelaskan bahwa banyak kekosongan posisi kasek di Kabupaten Tegal. Mayoritas kasek yang lama masuk masa pensiun, sehingga harus segera dicarikan penggantinya.

Mengingat jabatan tersebut penting dalam kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan. 

Menurutnya pentingnya menggenggam sertifiksasi guru penggerak, sebagai syarat utama dalam seleksi. “Sebenarnya guru penggerak ini output-nya hampir sama dengan diklat kepala sekolah. Dibentuk menjadi pemimpin pembelajaran. Itu syarat utama. Karena saat ini tidak ada lagi diklat, para calon kepala sekolah akan melewati beberapa tahap asesmen,” tegasnya. (adv/*)

Sumber: