Komisi III DPRD Minta Satpol PP Segel Tower BTS di Tegal, Ternyata Ini Alasannya

Komisi III DPRD Minta Satpol PP Segel Tower BTS di Tegal, Ternyata Ini Alasannya

Petugas dari DPUPR Kota Tegal memasang peringatan di pagar bangunan tower BTS--

RADAR TEGAL - Komisi III DPRD meminta kepada dinas terkait untuk melakukan penyegelan terhadap sejumlah tower BTS yang ada di Kota Tegal. Itu, dilakukan sebagai upaya untuk melakukan penegakan peraturan daerah (Perda).

Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) telah memberikan peringatan kepada pengelola tower BTS. Namun, sampai hari ini pihak provider tidak mengindahkan peringatan yang diberikan.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tegal Sisdiono Ahmad mengatakan beberapa hari lalu pihaknya telah menggelar rapat bersama DPUPR. Pada kesempatan itu, DPUPR menyampaikan telah melakukan upaya memberikan surat peringatan kepada pengelola tower BTS tersebut.

"DPUPR menyampaikan sudah melakukan monitoring. Bahkan, telah melakukan penggembokan karena provider menunggak pembayaran retribusi,"katanya.

Baca Juga: 54 Tower BTS di Kota Tegal Terancam Disegel Karena Sebab Berikut

Namun, kata Sisdiono, provider seolah tidak mengindahkannya, bahkan, kabarnya gembok yang dipasang DPUPR rusak. Karenanya, perlu sikap lebih tegas lagi agar para pengelola membayarkan kewajibannya terhadap Pemerintah Kota Tegal.

"Kabarnya gembok yang DPUPR pasang itu rusak. Karenanya, perlu langkah lebih tegas lagi agar mereka yang menunggak segera membayarkan kewajibannya,"tandasnya.

Langkah tegas itu, kata Sisdiono, DPUPR perlu menggandeng Satpol PP untuk melakukan penyegelan terhadap pengelola tower BTS yang bandel. Dengan begitu, jika nantinya rusak, maka bisa diajukan gugatan hukum.

"Kalau Satpol PP sudah menyegel dan nantinya rusak, maka itu bisa diambil langkah hukum. Karena itu sudah diatur dalam peraturan daerah,"tandasnya.

Sisdiono berharap, dengan langkah tegas itu pendapatan retribusi dari tower BTS bisa meningkat lagi. Sebab, sejauh ini baru sekitar 37 persen dari target yang masuk.

Sebelumnya, Plt Kepala DPUPR Kota Tegal Heru Prasetya mengatakan jumlah tower BTS yang ada di Kota Tegal hingga saat ini ada 68 unit. Namun, dari jumlah tersebut, hingga Agustus 2023 lalu, baru 14 yang sudah membayar retribusi.

"Karenanya, masih ada 54 tower lagi yang belum menyelesaikan kewajibannya. Kami sudah memberikan peringatan kepada pengelola untuk menyelesaikan kewajibannya,"tegasnya. (*)

Sumber: