Pinjol Bisa Jerat Mahasiswa? Berikut 6 Tips agar Tidak Terjebak
Pinjol Bisa Jerat Mahasiswa? Berikut 6 Tips agar Tidak Terjebak-ekonomi-radar tegal
RADAR TEGAL - Cara Menghindari Terjebak Pinjol bagi Mahasiswa. Pinjaman online (pinjol) saat ini telah menjadi tren di kalangan mahasiswa.
Keberhasilan pinjol ini tidak hanya terletak pada kemudahan dan kecepatan prosesnya, tetapi juga pada ketersediaannya. Namun, di balik kemudahan ini, terselip risiko besar yaitu terjebak oleh pinjol ilegal.
Pinjaman Online ilegal adalah layanan pinjaman yang beroperasi tanpa izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka cenderung menawarkan bunga dan biaya yang sangat tinggi, ditambah dengan praktik penagihan yang seringkali tidak adil.
Menurut data yang dikeluarkan oleh OJK, pada tahun 2022 lalu, tercatat sebanyak 36.541 kasus pelaporan terkait Pinjaman Online ilegal, meningkat hingga 41,1% dibandingkan tahun sebelumnya. Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa untuk memahami bagaimana cara menghindari terjebak oleh Pinjaman Online ilegal.
BACA JUGA:DC Pinjol Akan Lakukan Kekerasan Jika Nasabah Nunggak? Begini Penjelasan dari OJK
BACA JUGA:Hati-hati! Mahasiswa yang Terjerat Pijol Bakal di Drop Out dari Kampus? Ini Faktanya
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat membantu mahasiswa agar tidak terperangkap oleh pinjol ilegal:
1. Pahami Risiko Pinjaman Online
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memahami risiko yang terkait dengan Pinjaman Online. Pinjaman Online ilegal seringkali mengenakan bunga dan biaya yang sangat tinggi, serta praktik penagihan yang tidak adil.
2. Periksa Legalitas Pinjol
Sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan pinjaman, pastikan bahwa pinjol yang Anda pilih telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda dapat memeriksa daftar pinjol legal di situs web resmi OJK.
3. Pertimbangkan Kemampuan Pembayaran
Jangan pernah mengajukan pinjaman jika Anda tidak yakin bahwa Anda dapat membayarnya kembali. Sebelum mengajukan pinjaman, pertimbangkan dengan baik kemampuan Anda untuk membayar kembali pinjaman tersebut.
BACA JUGA:Daftar DC Pinjol Area Tegal dan Sekitarnya, Waspada Penipuan hingga Kekerasan
BACA JUGA:9 Pinjol Legal dengan Tenor Panjang Tanpa DC Lapangan, Tak Perlu Takut Teror
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: