DC Lapangan Pinjol Sering Bikin Waswas, Ini Beberapa Tindakannya yang Bisa Nasabah Laporkan

DC Lapangan Pinjol Sering Bikin Waswas, Ini Beberapa Tindakannya yang Bisa Nasabah Laporkan

Pinjol DC Lapangan--

RADAR TEGAL - Pinjol semakin banyak dengan berkembangnya teknologi yang semakin pesat. Namun dalam memilih pinjol tetap berhati-hati karena adanya DC lapangan.

DC lapangan akan datang dan dapat melakukan teror bagi nasabah yang melakukan galbay. Ada peraturan yang harus dijalani DC dalam penagihan, namun banyak yang melanggar aturan tersebut sampai melakukan kekerasan fisik.

Oleh karena itu, kamu bisa melaporkan ke pihak yang berwajib apabila ada DC lapangan pinjol yang melakukan kekerasan. Kamu bisa simak artikel ini untuk mengetahui hal tersebut.

Kami juga akan membagikan daftar pinjol yang punya DC lapangan dan wilayahnya. Berikut daftar yang dapat kamu simak dibawah ini.

Daftar Pinjol DC Lapangan

1. Akulaku (hampir menyeluruh)

2. Kredit Pintar (Jawa dan Bali)

3. Kredivo (hampir menyeluruh)

4. Home Credit (hampir menyeluruh)

5. Tunaiku (Jawa)

6. Indodana (Jabodetabek)

7. Shopee (Jawa Random)

8. EasyCash (Jabodetabek Random)

9. Julo (Jakarta-Bekasi-Depok)

10. Traveloka Paylater (Jabodetabek)

11. Ada Modal (Jabodetabek)

12. Finmas (Jabodetabek)

13. Singa (Jakarta)

14. Modal Nasional (Jabodetabek)

15. KoinWork (Jabodetabek)

Nasabah pinjol wajib tahu aturan kerja penagih utang

Daftar pinjol yang memiliki DC lapangan tersebut bisa membuat nasabah agar lebih hati-hati. Jika meminjam pada pinjol yang ada di atas, maka alangkah baiknya untuk tidak telat membayar.

Namun, jika DC yang datang melakukan kekerasan, maka nasabah bisa untuk melaporkan DC. Nasabah juga bisa melakukan beberapa hal berikut ini. 

1. Memastikan Jika DC Memiliki Sertifikasi Profesi

Syarat yang harus terpenuhi untuk menjadi penagih utang yaitu dengan memiliki sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Ketentuan tersebut telah ditetapkan pada peraturan OJK nomor 35 tahun 2018 tentang penyelanggaraan usaha pembiayaan.

BACA JUGA: Terlanjur Bayar Angsuran ke DC Lapangan Pinjol? Ini Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan!

Penagih wajib untuk menunjukkan sertifikasi profesi tersebut ke tertagih. Jika tidak, mereka bisa saja terkena sanksi. Dari kartu tersebut, nasabah bisa untuk mencocokan nama penagih dengan yang ada di kartu.

2. Tanyakan Mengenai Identitas DC

Untuk melakukan penagihan, maka DC harus membawa dokumen pendukung. Nasabah bisa bertanya mengenai siapa nama mereka, dari perusahaan mana mereka bekerja, hingga meminta kelengkapan dokumen yang berupa surat kuasa, surat tugas, dan lain-lain.

Jika mereka tidak bisa untuk menunjukkan beberapa dokumen tersebut, maka nasabah bisa untuk melaporkan orang yang mengaku sebagai DC ke pihak berwajib.

3. Jika Proses Penagihan Sesuai dengan Prosedur, Maka Ikuti Arahan

Jika DC yang datang melakukan penagihan dengan prosedur yang baik. Maka nasabah juga harus memberikan respon yang baik ke debt collector. 

Katakan apa saja permasalahan yang terjadi mengenai cicilan dan ungkapakan juga alasan mengenai kendala yang dialami. 

BACA JUGA: Tak Miliki DC Lapangan Pinjol, Bagaimana Pinjaman Online Tagih Nasabahnya Saat Galbay? Cek Faktanya

Demikianlah ulasan mengenai daftar pinjol yang punya DC lapangan. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: