TikTokshop Buka Kembali pada 10 November 2023? Mendag Zulhas: Kalau Mau Mengurus Izin Silakan

TikTokshop Buka Kembali pada 10 November 2023? Mendag Zulhas: Kalau Mau Mengurus Izin Silakan

BUKA KEMBALI - Kabar Tiktokshop buka kembali tengah ramai diperbincangkan pengguna Tiktok. Benarkah demikian?-Tangkapan Layar-Tiktok

RADAR TEGAL - Desas desus Tiktokshop akan kembali buka pada 10 November 2023 terus berhembus di kalangan pengguna Tiktok. Hal ini menyusul larangan pemerintah untuk Tiktokshop beroperasi. 

Menanggapi rumor ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melarang pedagang yang ingin kembali berjualan di TikTokshop.

Namun, hal itu baru bisa dilakukan jika penjual di Tiktokshop mau mengurus izin yang diharuskan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Kalau mau mengurus izin silakan, kita enggak melarang. Kita tidak menutup, tapi kita menata," jelas Zulhas, Senin 16 Oktober 2023.

BACA JUGA:13 Juta Tiktok Seller Terdampak Larangan Tiktokshop, Wakil Ketua DPR Nilai Pemerintah Gegabah

"Jadi kalau dia mengurus izin e-commerce nanti ada aturannya. Misalnya yang makanan, minuman, obat-obatan, bedak, atau gitu harus ada izin BPPOM. Harus ada aturannya kalau di sini harus diperiksa, kalau jual makanan harus izin halal," tambahnya seperti dikutip dari Disway.id.

Selain itu dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang kegiatan jual-beli di platform daring seperti Tiktokshop dan lainnya. Namun Zulhas mengatakan bahwa dirinya hanya mengatur agar toko fisik yang berjualan langsung supaya tidak kalah saing dengan toko yang berjualan secara daring.

"Tapi kita mengajak yang pemilik toko offline juga bisa berjualan online. Karena (era) digital nggak mungkin dihindari. Karena itu banyak begitu," tukasnya.

BACA JUGA:Tiktok Shop Tutup! 5 Cara Mendapatkan Uang di Shopee Tanpa Berjualan, 7 Hari Langsung Cair

Resmi ditutup sejak 4 Oktober

Diketahui, TikTokshop resmi ditutup di Indonesia, terhitung efektif Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Setelah ditutup, tentunya pedagang dan pembeli tak bisa lagi melakukan transaksi jual-beli di platform tersebut.

Dalam laman resminya, TikTok Indonesia mengatakan keputusan mencabut fitur TikTokshop di Tanah Air dilakukan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Pemerintah melalui Permendag 31 Tahun 2023 melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce.

Sumber: disway.id