5 Pelanggaran Praktik Penagihan Hutang oleh DC Pinjol yang Tidak Disadari Nasabah
![5 Pelanggaran Praktik Penagihan Hutang oleh DC Pinjol yang Tidak Disadari Nasabah](https://radartegal.disway.id/upload/3e705410df0e70030e4e72262056e781.jpg)
5 pelanggaran praktik penagihan hutang oleh DC pinjol yang tidak disadari nasabah-freepik-
Nasabah berhak tahu dengan jelas informasi tentang hutang yang dimiliki dan biaya lainnya. Maka dari itu, DC pinjol wajib memberikan informasi dengan jelas informasi tersebut.
Jika nasabah melunasi hutang saat DC lapangan pinjol ke rumah, maka DC harus memberikan bukti bayar kepada nasabah. Hal ini bisa menjadi pegangan dan bukti jika ada masalah sewaktu-waktu.
Demikian 5 pelanggaran praktik penagihan hutang oleh DC pinjol yang tidak disadari nasabah. Semoga artikel ini bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: