OJK Tetapkan Besaran Bunga Pinjol Tidak Boleh Lebih Dari Batas 0.4%, Buntut dari Kasus Kemarin?
OJK Tetapkan Besaran Bunga Pinjol Tidak Boleh Lebih Dari Batas 0.4%, Buntut dari Kasus Kemarin?--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
Selain bunga, ada juga biaya lain yang mesti dibayarkan oleh nasabah seperti biaya layanana yang biasanya akan masuk ke tagihan pinjaman layaknya bunga.
BACA JUGA:Pemerintah Minta Fintech Lakukan Pemangkasan Bunga Pinjol untuk Pinjaman Produktif
Biaya layanan tersebut meliputi 3 atau 4 komponen, tetapi yang paling tinggi ialah biaya marketing yang sangat berguna untuk menjangkau seluruh nasabah dengan media iklan.
Adapun biaya teknologi dan biaya asuransi yang juga dibebankan pada nasabah. Biaya teknologi meliputi biaya-biaya yang terkait dengan proses digitalisasi, seperti biaya biometrik, OTP, dan keamanan transaksi.
Sedangkan biaya asuransi adalah biaya yang dibebankan untuk mitigasi risiko.
Kesimpulan
OJK telah menetapkan batas maksimum bunga pinjol sebesar 0,4% per hari dari jumlah pinjaman awal. Batas ini lebih ditujukan untuk melindungi nasabah dari berbagbai praktik pinjol yang tidak sehat dan dianggap merugikan, contohnya seperti bunga yang terlalu tinggi dan penagihan yang kasar.(*)
Artikel ini telah tayang di ValidNews.id dengan judul "Berapa Besaran Bunga Pinjol yang Ditetapkan OJK?" klik judul untuk membacanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: