90 Hari Galbay? Hati - hati ini Risiko yang Akan Kalian Hadapi!

90 Hari Galbay? Hati - hati ini Risiko yang Akan Kalian Hadapi!

Risiko yang akan dialami jika galbay 90 hari (pict from pixabay)--

RADAR TEGAL - Kalian mungkin saat ini sedang dalam kondisi gagal bayar atau galbay? Yup, kondisi ini tentunya akan membuat saat stres dan cemas. Salah satu kecemasannya datang dari datang nya DC yang akan mengunjungi rumah kalian.

Hal tersebut lumrah dan umum karena kesalahan kalian sendiri yang tidak bisa membayarkan cicilan tepat pada waktunya. Yang jadi masalah apabila platform pinjaman online kalian mengirim DC untuk menagih ke rumah dengan cara yang tidak wajah.

Platform pinjaman online ilegal biasanya akan menagih bahkan meneror nasabahnya yang alami gagal bayar tersebut. Tentunya hal tersebut menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh OJK mengenai tata cara DC menagih ke rumah nasabahnya yang alami galbay.

BACA JUGA: 300 Aplikasi Pinjol Ilegal Bodong Sebar Data yang Harus Dihindari, Cek Apakah Kamu Pernah Download?

Kapan sih sebenarnya DC atau debt collector ini akan menagih ke rumah nasabah galbay tersebut? jawabannya saat 90 hari setelah jatuh tempo. Jadi setelah 90 hari kalian tidak bisa membayarkan cicilan tersebut, barulah debt collector akan disuruh mendatangi rumah Anda.

Sebelum nya juga dari pihak platform pinjaman online terkait akan menghubungi Anda terlebih dahulu. Mereka akan mengingatkan dan menanyakan perihal cicilan yang belum bisa Anda bayarkan tersebut.

Sebenarnya banyak risiko yang akan kalian hadapi jika tidak bisa membayarkan cicilan atau galbay tersebut. Jangan santai dan tenang - tenang aja, hati - hati ini risiko yang akan kalian hadapi jika dalam 90 hari galbay.

Pada artikel RADAR TEGAL di bawah ini akan mebahas risiko - risiko tersebut, yuk simak terus!

 

Risiko nasabah gagal bayar lebih dari 90 hari

1. Akan dilaporkan kebeberapa platform

Jika alami gagal bayar lebih dari 90 hari, nasabah akan menanggung risiko dengan dilaporkannya kebeberapa platform berikut. Seperti BI Cheking, Slik OJK, dan juga FDC.

Tentunya hal ini akan membuat Anda sebagai peminjam tidak akan bisa mengajukan pinjaman lagi ke platform pinjol lainnya. Dan juga karena nama kalian telah di blacklist.

Tidak mau kan hal tersebut terjadi? oleh sebab itu, bayarlah cicilan tepat pada waktunya.

Sumber: