Daftar Pinjol Ilegal OJK yang Harus Kamu Waspadai, Punya DC dan Bisa Saja Bunganya Naik Tinggi

Daftar Pinjol Ilegal OJK yang Harus Kamu Waspadai, Punya DC dan Bisa Saja Bunganya Naik Tinggi

Daftar pinjol ilegal OJK yang harus diwaspadai nasabah--freepik

RADAR TEGAL - Menggunakan pinjaman yang resmi memang seharusnya kita lakukan. Tapi ada juga orang yang masih menggunakan pinjol Ilegal OJK.

Dengan alasan bunga yang rendah pada pinjol ilegal OJK dan lain hal. Justru itu bisa jadi sebuah jebakan untuk menarik nasabah.

Mengenai bunga dan lain-lain tentunya sudah ada peraturannya di tingkat OJK. Namun, terkadang pinjol ilegal OJK ini memiliki bunga di bawah rata-rata.

Pada artikel ini radartegal.disway.id akan mengulas tentang pinjol ilegal OJK.

Sebelumnya coba kamu baca artikel tentang Tak Ada Pilihan, 7 Pinjol Tanpa DC Ini Tawarkan Banyak Keuntungan Bagi Nasabah, Para Galbay Merapat di situs yang terpercaya ini

7 Pinjol ilegal yang perlu kamu waspadai

1. Bee Cash

Pinjol Bee Cash adalah pinjaman tidak resmi yang ada di OJK. Dia belum terdaftar sebagai penyelenggara resmi pinjaman online.

Kamu perlu waspada dengan pinjol ini karena bisa mempermainkan bunga dan juga tenor.

BACA JUGA:25 Daftar Pinjol Ilegal OJK yang Harus Kamu Waspadai, Jangan Terjebak Rayuan Maut Sales

2. Bos Tunai

Bos Tunai ini juga masuk dalam daftar ilegal. Hal ini karena Bos Tunai belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan di Idonesia.

Pinjol-pinjol seperti ini lah yang kerap menjebak dan menelan uang mu. Jadi sebaiknya hindari untuk meminjam di tempat yang belum jelas badan hukumnya.

3. Duit Instan

Pinjol Duit instan terkadang pernah kita dengar. Namun, kenyataannya pinjaman ini belum memiliki izin yang jelas.

Oleh karena itu, Duit Instan masuk dalam daftar tidak resmi. Kamu perlu menghindarinya agar tidak terjerat oleh jebakan sales.

BACA JUGA:Pilihan Kaum Galbay Indonesia, 6 Pinjol Legal OJK yang Aman dari Kejaran DC Lapangan yang Bengis

4. Pinjol ilegal OJK Dompet Kamu

Pinjaman Dompet Kamu masuk dalam daftar pinjaman ilegal. Jika kamu cari di situs OJK kamu akan menemukannya di daftar pinjaman yang tidak resmi.

Sumber: