Nasabah Resah, Biaya Layanan Pinjol Ditanggung Nasabah, Benarkah? Simak Selengkapnya

Nasabah Resah, Biaya Layanan Pinjol Ditanggung Nasabah, Benarkah? Simak Selengkapnya

Biaya Layanan Pinjol Ditanggung Nasabah--

RADAR TEGAL - Biaya pinjaman online (pinjol) kini membuat masyarakat resah, karena terlalu tinggi. Tidak banyak nasabah yang kepincut untuk berutang. 

Sebelumnya, ada dari media sosial bahwa layanan salah sati pinjol terlalu tinggi. Yang mana biaya layanan hampir 100% dari pinjaman.

Seperti halnya pinjaman pokok Rp 19.600.000 dan biaya tanggungan layanan mencapai Rp 16.169.994 serta biaya bunga sebesar Rp 2.940.003.

Baca Juga: 

Setelah salah satu pinjol memberlakukan biaya layanan mencapai 100%. Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira menganggap bahwa aturan tersebut sangat tidak masuk akal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menindaklanjuti untuk membuat regulasi yang jelas soal biaya layanan dalam Peraturan OJK (POJK).

Menurut Bhima Yudhistira, bahwa biaya asuransi ini yang seharusnya ditanggung oleh penyedia pinjol. Biaya asuransi ini bertujuan sebagai pengganti pinjaman macet nasabah.

Baca Juga: 

"Harusnya biaya asuransi pinjaman itu ditanggung oleh lender atau pemilik dana. Asuransi bertujuan mengganti sebagian pinjaman macet untuk melindungi pemilik dana. Jangan dibalik justru asuransi sebagian besar dibebankan ke peminjam," jelasnya.

Selian Bhima ada yang beranggapan sama, yaitu Peneliti Senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia juga mengatakan biaya asuransi harus ditanggung oleh pemberi pinjaman, bukan nasabah.

Baca Juga: 

Undang-undang POJK Biaya Layanan

Hal ini sudah ada dalam aturan POJK No 10 tahun 2022 pasal 35 ayat 3. Tentang "Penyelenggara wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna."

"Khusus pada pinjaman fintech atau pinjol, asuransi kredit ditanggung oleh penyedia pinjol, bukan nasabah atau penyedia fintech pinjaman," katanya.

Sudah ditambahkan dalam menentukan tarif biaya asuransi harus ditentukan oleh beberapa faktor, seperti profil risiko dan riwayat kredit macet.

Sumber: