Apes, Sudah Ngaku Polisi Narkoba Lalu Bawa Kabur Motor Ujung-ujungnya Tertangkap Juga

Apes, Sudah Ngaku Polisi Narkoba Lalu Bawa Kabur Motor Ujung-ujungnya Tertangkap Juga

Salah satu pelaku perampasan sepeda motor dengan modus mengaku anggota Polisi Narkoba--

RADAR TEGAL - Dengan modus berpura-pura menjadi Polisi yang akan melakukan razia narkoba, dua orang berhasil membawa kabur sebuah sepeda motor di Jalan Kapten Ismail Kota Tegal, Selasa 3 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Salah satu pelaku kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor. 

Pelaku yang tertangkap bahkan nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang melakukan pengejaran. Sementara satu pelaku saat ini masih dalam pengejaran petugas dari Satreskrim Polres Tegal Kota

Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Darwan mengatakan peristiwa bermula saat korban tengah melaju dengan sepeda motornya. Tiba-tiba, dua orang pelaku yang berboncengan memepet korban yang diketahui bernama Retno Susanto warga Pemalang.

"Kedua pelaku kemudian meminta korban untuk menepi. Setelah menepi, keduanya mengaku sebagai anggota Polisi Narkoba yang akan melakukan penggeledahan,"katanya.

Saat itu, kata Kasatreskrim, korban hanya bisa pasrah. Oleh kedua pelaku, korban kemudian dibawa dengan alasan mau ke kantor polisi, sementara sepeda motor korban ditinggal di TKP.

"Korban kemudian dibawa pelaku yang mengaku sebagai Polisi Narkoba. Saat tiba di depan mini market di Jalan RA Kartini, pelaku meminta korban membeli rokok,"tandasnya.

Menurut Kasatreskrim, belum sempat korban masuk ke dalam mini market, kedua pelaku langsung kabur untuk mengambil motor korban yang berada di TKP. Selanjutnya, salah satu pelaku membawa motor korban.

"Setetelah kejadian itu, korban kemudian menghubungi teman-temannya untuk membantu pencarian,"tandasnya.

Salah satu temannya, ujar Kasatreskrim, secara tidak sengaja berpapasan dengan pelaku yang membawa motor korban yang dia hafal ciri-cirinya. Selanjutnya, melakukan pengejaran hingga akhirnya bersama sejumlah warga berhasil menangkap pelaku di daerah Adiwerna Kabupaten Tegal.

"Satu pelaku kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti,"jelasnya.

Belakangan diketahui pelaku yang berhasil diamankan yakni Muhroji, 56 tahun warga Pemalang. Sementara satu pelaku lain mengaku sebagai Polisi Narkoba, identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran petugas.

Sementara pelaku Muhroji kepada sejumlah wartawan mengatakan dirinya hanya diminta membawa sepeda motor. Dia mengakui jika rekannya itu mengaku anggota Polisi Narkoba sebelum membawa kabur sepeda motor.

"Saya hanya diminta bawa motor ini. Kalau dia ngaku-ngaku sebagai anggota sebelum melakukan aksinya,"ungkapnya.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. ***

Sumber: