5 Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah dan Cara Penagihan DC yang Dapat Dilaporkan
Pinjol Bunga Rendah--
RADAR TEGAL - Pinjol merupakan solusi untuk memenuhi kebutuhan mendesak yang populer di Indonesia. Hal ini karena persyaratan yang cukup mudah apalagi mempunyai bunga rendah.
Namun ternyata ada risiko yang ada pada pengguna pinjol, salah satunya adalah penagihan yang dilakukan DC. Oleh karena itu perlu diperhatikan pinjol mana saja yang ada DCnya.
Kami akan memberikan informasi tentang cara penagihan pinjol yang dilakukan DC terhadap nasabah. Selain itu daftar pinjol bunga rendah juga akan kami bagikan secara lengkap.
Berikut penjelasan cara penagihan yang tidak etis dan melanggar hukum yang dilakukan DC dan daftar pinjol bunga rendah 2023. Baca selengkapnya dibawah ini.
Pinjol Bunga Rendah
Beberapa cara penagihan yang tidak etis dan melanggar hukum yang dilakukan oleh DC pinjol antara lain:
• Menelepon atau mengirim pesan berulang kali pada jam kerja dan non-kerja
• Mendatangi rumah peminjam tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
• Mengancam peminjam dengan kekerasan fisik atau verbal
• Menyebarkan informasi pribadi peminjam
Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara penagihan pinjaman online, termasuk larangan bagi DC pinjol untuk melakukan praktik-praktik yang tidak etis dan melanggar hukum.
Meskipun telah diatur oleh OJK, praktik penagihan yang tidak etis dan melanggar hukum oleh DC pinjol masih sering terjadi. Hal ini dikarenakan pengawasan terhadap pinjol masih belum optimal.
DC Pinjol Bunga Rendah Ga Ribet?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: