179 Pemilih Ajukan Perpindahan Tempat Memilih di Brebes

179 Pemilih Ajukan Perpindahan Tempat Memilih di Brebes

Ketua KPU Brebes M. Riza Pahlevi.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Sebanyak 179 pemilih mengajukan perpindahan tempat memilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang di Kabupaten Brebes. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Brebes M. Riza Pahlevi saat ditemui di kantornya, Senin 2 Oktober 2023.

Sedangkan untuk pemilih yang keluar dari Kabupaten Brebes mencapai 276 pemilih

Riza menyebutkan, jumlah pemilih yang masuk di Kabupaten Brebes merupakan hasil dari sosialisasi pihaknya ke beberapa tempatnya. Ini bertujuan, agar masyarakat yang masuk dan keluar dari Kabupaten Brebes bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.

"Dari data hingga hari ini, total ada 179 pemilih masuk ke Kabupaten Brebes. Sedangkan yang keluar dari Kabupaten Brebes ada 276 pemilih," ujarnya.

Dia menyebutkan, banyaknya pabrik atau perusahaan di Brebes menjadi salah satu faktor banyaknya warga yang masuk daftar pemilih di Kabupaten Brebes. Begitu juga sebaliknya, banyaknya pemilih yang keluar dari Kabupaten Brebes lantaran bekerja di luar daerah.

"Hingga saat ini kamu akan terus lakukan sosialisasi terkiat pindah memilih ini. Baik itu melalui, PPK, PPS maupun komisioner KPU langsung," jelasnya.

"Baik itu sosialsiasi ke perusahaan ataupun ke tempat-tempat kosan," lanjut Ketua KPU.

Dia menambahkan, bagi pekerja yang merantau di Kabupaten Brebes agar bisa mendaftarkan atau menemui petugas PPK atau PPS di tempat tinggal masing-masing. Hal ini, agar mereka terdaftar memilih di Pemilu 2024 mendatang.

Sebagai catatan, apabila pindah memilih lintas provinsi maka hanya punya hak pilih untuk pemilu presiden. Kemduian, pindah lintas kecamatan atau lintas dapil maka kehilangan hak pilih untuk DPRD Kabupten/Kota. Sedangkan lintas kabupaten beda dapil untuk DPRD provinsi kehilangan hak dapil untuk DPRD provinsi.***

Sumber: