Debt Collector Tidak Boleh Melakukan 4 Hal Ini, Nasabah Tenang Saja Simak Selengkapnya
Hal yang Dilarang Untuk Debt Collector--
DC tidak mempunyai hak untuk mencoba mempermalukan kalian di depan umum, yang mana tujuannya suapaya nasabah membayar uang yang kalian pinjam.
Baca Juga: 4 Ciri-ciri Debt Collector Pinjol Ilegal, Perhatikan Identitas Penagih Hutang
Baca Juga: Perhatikan! Terdapat Ciri - ciri Pinjol Ilegal maupun Legal, Simak Penjelasannya
Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan menghubungi kalian melalui kartu pos. Mereka tidak bisa menyebarluaskan data diri nasabah. Mereka bahkan tidak dapat membicarakan masalah ini dengan orang lain selain kalian, keluarga atau pengacara kalian.
4. Menagih Hutang yang Bukan Hutang kalian
hal terakhir yang dilakukan oleh DC yaitu secara sadar atau tidak sadar mereka akan mengandalkan informasi yang salah untuk mencoba mendapatkan uang dari kalian.
Jika kalian tidak yakin apakah kalian berhutang, kirimkan surat kepada DC melalui surat tercatat dengan adanya tanda terima pengembalian yang meminta informasi lebih lanjut.
Biro Perlindungan Keuangan Konsumen memberitahu kalian contoh surat kepada DC yang dapat kalian gunakan untuk memastikan bahwa kalian tidak mengatakan hal yang salah atau memberikan informasi lebih dari yang diperlukan.
Baca Juga: PENTING! Ciri-ciri DC Pinjol Resmi dan Ilegal serta Cara Mengatasi Galbay 2023, Dijamin Teratasi
Kesimpulan
Jadi perlu kalian lindungi data diri kemudian kaliah harus perhatikan debt collector yang tidak wajar, bahkan laporkan jika mereka melakukan sesuatu yang melanggar penyedia dan peminjam.
Demikian informasi yang bermanfaat tentang Hal yang tidak bisa dilakukan oleh para Debt Collector.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: