Apa Benar Akulaku Ada DC Lapangan? Simak Baik-baik dan Usahakan Tidak Gagal Bayar
Ilustrasi DC Akulaku-Tangkapan Layar-
RADAR TEGAL - Aplikasi Akulaku menjadi salah satu aplikasi pemberi pinjaman online (pinjol) yang cukup populer di masyarakat. Belakangan muncul pertanyaan terkait DC Akulaku.
Pertanyaan apa benar Akulaku ada DC lapangan pun menyeruak di publik. Rupanya banyak masyarakat yang kerap ragu dengan keberadaan DC Akulaku yang datang.
Padahal, sebagai pinjol legal, Akulaku memang memiliki DC atau debt collector yang bisa datang menagih jika ada debitur gagal bayar. Namun, jangan khawatir dengan kedatangannya.
Jika benar mereka datang, kita hanya perlu wajib meminta atau menanyakan beberapa dokumen penting ke mereka, seperti:
1. Bukti identitas
2. Surat tugas dari pihak perusahaan
3. Bukti dokumen debitur wanprestasi
4. Sertifikat profesi di bidang penagihan
5. Salinan sertifikat jaminan Fidusia.
BACA JUGA:Cara mengetahui Pinjol Legal Berizin OJK, Ternyata Bisa Dilihat Lewat Hp dengan Mudah
BACA JUGA:3 Rekomendasi Platform Pinjaman Online Terpercaya untuk Mahasiswa, Yuk Kepoin Gaes!
Mereka wajib membawa lima surat tersebut sebagai tanda bukti valid/sah. Jika salah satu dari kelima surat tersebut tidak dapat mereka membuktikan, maka kita tidak perlu menanggapi mereka.
Kita bisa menyuruh mereka pulang untuk melengkapi surat-surat tersebut. Petugas DC Akulaku sudah semestinya melakukan penagihan sesuai ketentuan.
Jika masih khawatir, kita bisa mencoba menerapkan tips menghadapi DC lapangan Akulaku yang banyak bertebaran di internet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: