Diperlakukan Buruk Oleh DC Pinjol, Nasabah Harus Laporkan ke Lembaga Ini
dc pinjol--
Tegal, radartegal.disway.id - Untuk nasabah yang mendapatkan perlakuan tidak baik atau buruk dari debt collector, maka bisa untuk melaporkan ke lembaga ini. Dan berikut lembaga pengaduan jika diperlakukan buruk oleh DC pinjol.
DC pinjol biasanya akan datang ke rumah nasabah yang galbay atau telat membayar. Dan tidak sedikit DC yang melakukan penagihan dengan cara yang kurang baik. Hal ini membuat pandangan banyak orang menjadi buruk tentang DC atau debt collector.
DC yang melakukan kekerasan juga membuat nasabah merasakan ketakutan ketika akan menemui DC. Maka dari itu, nasabah lebih memilih menghindar atau tidak menemui DC daripada mendapatkan kekerasan.
DC pinjol bahkan bisa melakukan ancaman hingga teror kepada nasabah. Hal ini menyebabkan nasabah merasakan tekanan mental yang cukup berat. Selain itu, hal tersebut juga membuat kesan negatif terhadap pinjaman online muncul.
Untuk itu, jika nasabah diperlakukan buruk oleh DC pinjol bisa untuk melaporkan ke 3 lembaga berikut ini.
Laporkan ke 3 Lembaga Ini Jika Diperlakukan Buruk Oleh DC Pinjol
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Nasabah yang mendapatkan kekerasan bisa melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. OJK memiliki tugas untuk melindungi konsumen jasa keuangan, salah satunya pinjaman online karena merupakan lembaga pengawas industri keuangan.
Cara untuk melaporkan jika diperlakukan buruk oleh DC ke OJK :
a. Pertama kunjungi situs web OJK
b. Lalu klik menu "Laporan"
c. Selanjutnya pilih "Laporan Tindak Tidak Etis"
d. Lalu isi formulis laporan dengan informasi yang diperlukan
e. Selanjutnya unggah bukti pendukung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: