Apakah Benar 90 Hari Galbay Pinjol Hutang Dianggap Lunas? Simak Fakta Berikut
Ilustrasi 90 hari galbay pinjol./Freepik vecstock--
Sesuai prosedur penagihan yang dilakukan DC tidak boleh lebih dari 90 hari dan tidak bisa mengancam, memaksa, maupun mempermalukan nasabah.
Jika sudah lewat 90 hari, mungkin DC akan berkurang intensitas dalam menghubungi nasabah.
Tapi untuk hutang tetap harus dilunasi, sebab jika melebihi 180 hari maka akan masuk ke blacklist dan mempengaruhi riwayat kredit.
Sehingga BI Checking menjadi jelek di SLIK OJK yang berdampak pada permohonan pinjaman di bank selanjutnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: