Misteri Jasad Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang Terungkap, Polisi Beberkan Kronologi Lengkapnya
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat konferensi pers kasus dugaan pembunuhan perempuan berseragam pramuka yang mayatnya ditemukan di sungai area tambak Desa Belendung Kecamatan Ulujami.-M Ridwan-
BACA JUGA:Dua Mayat Perempuan di Tegal yang Diduga Korban Pembunuhan Diautopsi Bersamaan
Kapolres menyatakan, tersangka AM dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Atas perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kapolres. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: