Nasabah Galbay Jangan Takut, 14.000 DC Pinjol Tersertifikasi AFPI Tak Akan Intimidasi Saat Nagih

Nasabah Galbay Jangan Takut, 14.000 DC Pinjol Tersertifikasi AFPI Tak Akan Intimidasi Saat Nagih

APFI mempunyai 14.000 tenaga DC pinjol bersertifikasi yang akan melakukan penagihan berdasarkan SOP dan aturan yang berlaku.--

RADAR TEGAL - 14.000 tenaga penagih atau desk collection alias DC pinjol sudah tersertifikasi. Mereka berada di bawah kendali Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).  

Desk collection adalah karyawan lembaga pinjaman online (pinjol) yang bertugas untuk melakukan penagihan kepada para nasabah. Ke-14 ribu penagih itu akan melakukan penagihan sesuai SOP. 

Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko mengungkapkan 14.000 DC pinjol itu sudah termasuk tenaga DC dari anggota platform AFPI. Selain itu juga sektor-sektor usaha pendukung atau pihak ketiga.

"Saat ini jumlah tenaga DC tersertifikasi sekitar 14 ribu. Ini menunjukkan upaya serius dari kami tentu saja berdasarkan masukan dari OJK untuk memastikan industri ini tumbuh kembang dan sehat," katanya, Jumat 22 September 2023.

DC pinjol bisa diblacklist

Menurutnya, setiap aduan terhadap tenaga penagih yang muncul dan terkonfirmasi melanggar kode etik dan sertifikasi, mereka akan diblack list. Selain itu, mereka tidak akan mendapatkan pekerjaan serupa di manapun.

"Misalkan ada dari Adakami yang melanggar kode etik, kemudian dikeluarkan atau PHK, kita pastikan orang ini tidak bisa di-hire anggota kita yang lain. Kita nggak mau industri ini tercemari dengan orang-orang seperti itu," ungkapnya.

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan AdaKami mempunyai sekitar 400 tenaga DC pinjol. Dari jumlah tersebut, 80-90% di antaranya berasal dari pihak ketiga.

Bernardino Moningka menggaransi dalam menjalankan tugas penagihannya, AdaKami menerapkan sesuai SOP AFPI. Antara lain tidak melakukan penagihan dengan intimidasi.

Selain itu juga, beber Bernardino, tidak melakukan kekerasan fisik dan mental, cara-cara yang menyinggung SARA dan merendahkan harkat, martabat, serta harga diri penerima pinjaman. Baik secara langsung maupun lewat dunia maya.

Sertifikasi untuk agen penagihannya

Tidak hanya untuk si peminjam, tetapi juga berlaku untuk harta benda, kerabat, rekan, dan keluarganya. Tim penagihan (DC pinjol, Red.) AdaKami juga wajib mendapatkan sertifikasi agen penagihan dari AFPI atau OJK.

Bernardino menambahkan AdaKami mempunyai supervisor yang mengawasi tindakan dan kinerja desk collection. Dia dapat melihat proses tenaga DC dalam melakukan penagihan.

"Pertama kali kita reach out ke nasabah setelah itu dilaporkan ke AFPI dan OJK. Bila mana betul dari nasabah kan sering ada keliru dalam pengaduannya, kalau betul dia melanggar, ada buktinya. Yang kedua valid. Kalo itu dua-duanya tercapai kita tindak," paparnya lagi.

Sumber: