Pinjol Ilegal Sebar Data Bikin Resah, Begini Dampak dan Sanksi Bagi Pelakunya Perlu Dipahami dan Diketahui
Identifikasi data pribadi-depositphotos.com-
RADARTEGAL.DISWAY.ID. Gagal Bayar alias Galbay memang risikonya luarbiasa dari bunga tinggi sampai dikejar debt collector. Namun, hati-hati bisa saja pinjol ilegal sebar data pribadi bikin resah gara-gara gagal bayar pinjaman online tentu membuat debitur pusing perilaku fintech tersebut.
Aktivitas perusahaan pinjaman online mencemarkan nama baik itu biasanya pinjol ilegal dan tidak resmi terdaftar ke lembaga OJK. Cara seperti ini dilakukan pihak fintech yang ilegal lantaran gagal bayar cicilan utang lewat penyebaran data pribadi ke media sosial
Pengertian Data Pribadi
Sebelum memahami pinjol ilegal sebar data pribadi bikin resah perlu mengetahui pengertian data pribadi yang menurut pasal 1 angka 1. Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menyebutkan bahwa data pribadi adalah data perseorangan.
Data tersebut dapat teridetifiikasi dengan informasi lain baik langsung maupuntidak langsung melalui sistem elektronik dan nonelektronik. Selain itu data pribad juga bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, agama, status perkawinan.
Sedangkan bersifat khusus data pribadi mencakup keuangan pribadi, genetika sampai informasi kesehatan. Kemudian Perlindungan data pribadi dikenal dengan pengendali data pribadi dalam pinjol berperan mengendalikan semua data peminjam saat proses pengajuan pinjol secara hukum
Aduan Ke OJK Terbanyak Penyebaran Data Pribadi
Maraknya fintech atau pinjaman online dewasa ini memicu tumbuhnya pinjol ilegal yang cara kerjanya tidak baik. Sebar data, teror bahkan penuh ancaman dan kecaman yang terungkap dari laporan pengaduan diterima OJK. Jumlahnya naik turun sepanjang tahun 2023 dan mayoritas terbanyak pengaduan yang dilakukan masyarakat terkait penyebaran data pribadi.
Pinjol Sebar Data Pribadi Apa yang Harus Dilakukan?
Gagal bayar terjadi lantaran debitur tidak mampu membayar utang tepat waktu telah ditentukan pihak fintech ilegal, maka cara unik justru pinjol tidak resmi tercatat di OJK menyebarkan data pribadi lewat media sosial.
Jika, sudah seperti ini solusi terbaik ada 3 cara menghentikan sebar data dilakukan pinjol ilegal tersebut salah satunya lunasi utang segera. Kemudian buat kesepakatan bersama antara debitur dan kreditur agar masalah cepat selesai dan tidak usah takut laporkan ke pihak berwajib.
Dampak dan Bahaya Kebocoran Data
Penyebaran data pribadi yang dilakukan debt collector memberi pengaruh besar sehingga dipastikan terjadi kebocoran data. Jika sudah terjadi seperti ini dampaknya salah satunya berisiko korban penipuan kemudian juga bisa saja penyalahgunaan identitas,
Dampak paling besar dari kebocoran data efek penyebaran data yang perlu diwaspadai, yaitu pembobolan rekening bank. Data pribadi bukan hanya nomor telepone, email, KTP ternyata rekening bank juga sering disalahgunakan.
Itulah mengapa perlu menjaga data pribadi tidak disebar oleh pinjol kemudian pula dampak bagi perusahaan akan membuat reputasi dan kepercayaan hilang, Dampak lain dari penyebaran data adalah terkena sanksi dan denda yaitu UU LTE yang juga sebagai dasar hukum.
Sanksi Pelaku Penyebar Data Pribadi
Pinjol ilegal yang sengaja sebar data pribadi ke media sosial hanya karena terlambat membayar cicilan utang tidak sesuai ketentuan. Dipenjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 4 milyar diatur dalam pasal 65 ayat 2 UU 27/2022..
Pada pasal 65 ayat 2 UU 27/2022 yang mengatakan barang siapa atau setiap orang secara sengaja melawan hukum mengungkap data pribadi. Bukan miliknya dipenjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 4 milyar , maka hati-hati dalam menyimpan data pribadi tidak sembarang sebar data karena memang berbahaya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: