Pinjol Ilegal Sebar Data Bikin Resah, Begini Dampak dan Sanksi Bagi Pelakunya Perlu Dipahami dan Diketahui

Pinjol  Ilegal  Sebar Data Bikin Resah, Begini Dampak dan Sanksi Bagi Pelakunya  Perlu Dipahami  dan Diketahui

Identifikasi data pribadi-depositphotos.com-

RADARTEGAL.DISWAY.ID.  Gagal Bayar alias Galbay memang risikonya luarbiasa dari bunga  tinggi sampai dikejar debt  collector. Namun, hati-hati bisa saja  pinjol ilegal sebar data pribadi bikin resah  gara-gara gagal bayar pinjaman online tentu membuat debitur pusing  perilaku fintech tersebut.

BACA JUGA:Usir Teror DC Pinjol Ilegal dengan Duit Rp50 Ribu Ternyata Lebih Aman dan Gak Berisiko, Begini Caranya  

Aktivitas perusahaan pinjaman online mencemarkan nama  baik  itu biasanya pinjol ilegal   dan  tidak resmi terdaftar   ke lembaga OJK. Cara seperti  ini dilakukan pihak fintech yang  ilegal lantaran gagal   bayar cicilan utang lewat penyebaran  data pribadi ke media sosial

Pengertian Data Pribadi 

Sebelum memahami pinjol ilegal sebar data pribadi bikin resah perlu mengetahui pengertian  data pribadi yang menurut pasal 1 angka 1.  Undang-undang nomor 27  tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi  menyebutkan bahwa data pribadi adalah data  perseorangan.

 Data tersebut dapat teridetifiikasi dengan informasi lain baik langsung maupuntidak  langsung melalui sistem   elektronik dan nonelektronik. Selain itu  data pribad juga  bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, agama, status perkawinan.

Sedangkan bersifat khusus  data pribadi mencakup keuangan pribadi, genetika sampai informasi kesehatan. Kemudian  Perlindungan   data  pribadi dikenal dengan pengendali data pribadi dalam pinjol  berperan mengendalikan semua  data peminjam saat proses  pengajuan pinjol secara hukum

Aduan  Ke OJK Terbanyak Penyebaran Data Pribadi

Maraknya fintech atau pinjaman online dewasa ini memicu tumbuhnya pinjol  ilegal yang cara  kerjanya tidak baik. Sebar data,  teror bahkan penuh ancaman dan kecaman yang terungkap dari laporan pengaduan diterima OJK. Jumlahnya  naik turun sepanjang tahun 2023 dan mayoritas terbanyak pengaduan yang dilakukan masyarakat terkait penyebaran data pribadi.

 Pinjol Sebar Data  Pribadi Apa yang Harus Dilakukan?

Gagal bayar  terjadi lantaran debitur tidak mampu membayar utang tepat  waktu telah  ditentukan pihak fintech ilegal, maka    cara unik justru pinjol tidak resmi tercatat  di OJK menyebarkan data pribadi lewat media sosial.

Jika, sudah seperti ini solusi terbaik ada 3 cara  menghentikan  sebar data dilakukan pinjol ilegal tersebut salah satunya lunasi utang segera. Kemudian buat kesepakatan  bersama antara debitur dan kreditur agar masalah   cepat selesai  dan  tidak usah takut laporkan ke pihak   berwajib.                        

Dampak dan Bahaya Kebocoran Data

Penyebaran data pribadi yang dilakukan debt collector memberi pengaruh  besar sehingga dipastikan terjadi kebocoran data. Jika sudah terjadi seperti ini dampaknya salah satunya berisiko  korban penipuan kemudian juga  bisa saja penyalahgunaan identitas,

Dampak paling besar dari kebocoran  data                           efek  penyebaran data yang perlu diwaspadai, yaitu pembobolan rekening  bank. Data pribadi bukan hanya nomor telepone, email,  KTP ternyata  rekening bank juga sering disalahgunakan.

Itulah mengapa perlu menjaga data pribadi tidak disebar  oleh pinjol kemudian pula dampak  bagi perusahaan akan membuat reputasi  dan kepercayaan hilang, Dampak lain dari penyebaran data adalah terkena sanksi dan denda yaitu UU LTE  yang juga sebagai dasar hukum.

Sanksi Pelaku Penyebar Data  Pribadi

Pinjol ilegal yang sengaja  sebar data  pribadi ke  media sosial   hanya karena terlambat membayar cicilan utang tidak  sesuai ketentuan. Dipenjara paling lama 4 tahun atau   denda Rp 4 milyar diatur dalam pasal 65 ayat 2 UU 27/2022..

BACA JUGA:Selain Menyerahkan Surat Restrukturisasi, 3 Kondisi Juga Dapat Menghalau DC Pinjol Galbay Datang Ke Rumah Kamu

Pada pasal 65 ayat 2 UU 27/2022 yang mengatakan barang siapa atau setiap orang  secara sengaja melawan hukum  mengungkap  data  pribadi. Bukan miliknya dipenjara paling lama 4 tahun atau   denda Rp 4 milyar , maka hati-hati dalam menyimpan data pribadi tidak sembarang sebar data  karena memang berbahaya.*

 

Sumber: